• Berita Terkini

    Kamis, 04 Februari 2021

    Gerakan Jateng di Rumah, Pemkab Kebumen Ijinkan Pasar Tradisional Tetap Buka


    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)- Pemprov Jawa Tengah telah mencanangkan Gerakan Jateng di Rumah yang berlangsung Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) mendatang. Kegiatan tersebut berlaku di semua kabupaten/kota di Wilayah Jawa Tengah. 


    Program tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nomor: 443.5/0001159, tertanggal 25 Januari 2021. Ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Permintaan Ganjar, masyarakat harus tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada akhir pekan ini.


    Di Kebumen Bupati H Yazid Mahfudz juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/106 Tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Kendati demikian terdapat sejumlah sektor yang tetap buka. Salah satunya pasar tradisional.


    Namun demikian Bupati juga menggaris bawahi bahwa aktivitas pasar tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  "Pasar rakyat (pasar pemerintah daerah) dan pasar desa tetap buka. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Yazid dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu.


    Bupati H Yazid beralasan, pasar tradisional merupakan tempat masyarakat berusaha menjual daganganya. Dimana pada setiap harinya dagangan harus laku terjual. Ini seperti halnya sayur mayur, cabai dan lainnya. Jika ditutup dua hari maka sayuran tersebut akan terjadi busuk. Bupati H Yazid merasa kasian kepada masyarakat karena pasar merupakan ladang mencari usaha. 


    "Kalau pasar modern monggo ditutup. Ini sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah. Tapi kalo pasar tradisional ini merupakan kebijakan daerah. Jika nanti ditutup Sabtu dan Minggu kasihan para pedagang pasar.  Ada yang jual sayuran macam-macam nanti kalau dua hari tidak dijual ini akan busuk seperti cabai dan lain sebagainya," katanya. 


    Lebih lanjut, Bupati  Yazid juga mengkhususkan sejumlah sektor tetap buka pada masa gerakan tersebut. Ini meliputi layanan kesehatan, kebencanaan dan keamanan, energi (SPBU, SPBE, PLN). Selain itu juga penyelenggara telekomunikasi, radio dan televisi. Kemudian aktivitas keuangan dan perbankan, layanan PDAM serta persampahan. "Operasional pelayanan transportasi tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," tegasnya. 

    Bupati H Yazid juga menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang dilarang beroperasi. Ini meliputi perkantoran, sekolah, perusahaan dan pabrik. Selain itu pusat perbelanjaan dan toko modern serta seluruh obyek wisata. Hotel, penginapan, rumah makan, restoran, cafe, karaoke dan tempat hiburan lain, Alun-alun, GOR, stadion, kolam renang dan kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan juga ditutup. "Pembatasan hajatan dan pernikahan untuk tidak mengundang tamu," ucapnya. 


    Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memang menyerahkan kepada masing-masing Pemkab terkait pengaturan pasar-pasar tradisional apakah tetap dibuka atau ditutup saat pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021. Ganjar mengatakan, setiap daerah tidak sama, sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.


    "Ya nggak apa-apa sebenarnya, kalau bisa disemprot bareng-bareng menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya akan tetap membuka (pasar tradisional), maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis.

    Kendati demikian, ia menyebut ada beberapa bupati/wali kota yang sepakat untuk menutup secara keseluruhan, namun yang lainnya akan membatasi. Melihat keragaman kebijakan itu, Ganjar menyerahkan semuanya kepada masing-masing kepala daerah.

    Ia menjelaskan bahwa dalam surat edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat poin yang mengatur mengenai hal itu yakni poin 1C.

    Poin tersebut berbunyi "Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dan lainnya).

    "Karena di SE itu ada kearifan lokal, jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya 'monggo', data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," katanya.

    Beberapa bupati/wali kota, lanjut Ganjar, menyatakan komitmen penuh untuk memberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja dan akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.

    "Dan yang seperti itu tentu lebih baik, tapi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar ditata protokolnya. Saya tegaskan, ini momentum untuk ayo diatur pasarnya, kalau tidak nanti tidak akan ada perbaikan yang berjalan," katanya.

    Sebab pasar, PKL, dan beberapa tempat lain memang yang selama ini sulit diatur. "Problemnya kan hari ini sulit diatur, masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak dan sebagainya, makanya pengalaman Pasar Salatiga dulu bagus, tapi tidak berlangsung," ujarnya.

    Jika tetap akan membuka pasar tradisional, Ganjar mewanti-wanti agar betul-betul dilakukan penataan dan menerapkan protokol kesehatan.

    "Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL juga sama, dikeluarkan saja untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," katanya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari dan melalui Gerakan Jateng di Rumah Saja diharapkan dapat mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.

    Gerakan Jateng di Rumah Saja itu bakal dilaksanakan digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top