• Berita Terkini

    Kamis, 25 Februari 2021

    Kasus BKK, Kejari Kebumen Periksa 30 Saksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini Kejari telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang juga Kejaksaan Kebumen dalam mengungkap kasus tersebut.


    Adapaun 30 orang saksi dari meliputi dari Internal PD BPR BKK Kebumen, Pemegang Saham Propinsi dan Kabupaten. Selain itu juga dari BI, OJK, Debitur dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BPR BKK Kebumen.


    Kesiapan OJK Semarang dalam mendukung Kejaksaan Negeri Kebumen mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pencairan kredit pada  PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada tersangka H Giyatmo SKep Ners disampaikan oleh Tenaga Ahli OJK Semarang Hans Ori Lewi N, melalui Budi Setyawan Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini saat koordinasi dan gelar perkara bersama di Kantor OJK Semarang di Jalan Kyai Saleh 12-14 Mugassari Kota Semarang. 


    Budi Setyawan SH MH yang juga Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen mengemukakan dalam koordinasi dan gelar perkara disampaikan memang sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Dalam hal ini ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PD BPR BKK Kebumen pada pencairan kredit kepada H Giyatmo dkk. 


    Temuan tersebut berupa temuan BI pada Tahun 2011. Selain itu juga temuan atau hasil pemeriksaan dari OJK Semarang Tahun 2014.  “Bahwa temuan pelanggaran tersebut sejalan dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen,” tegas Budi, Kamis (25/2/2021).


    Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan ini menyebutkan hasil pemeriksaan dan temuan dari BI dan OJK akan menjadi penguat pembuktian. Ini terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pencairan kredit sebesar Rp 13 Miliar tersebut. 


    Fakta penyidikan terungkap bahwa dana kredit Rp 13 miliar itu tidak layak cair. Selain itu cairnya dilakukan sebelum kelengkapan berkas. Hal ini tentunya melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sehingga jelas hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “OJK Siap membantu terkait dengan seluruh data dan dokumen hasil pemeriksaan atas PD BPR BKK Kebumen. Selain itu juga siap membantu dan mendukung proses penyidikan,” tegas Budi Setyawan yang sebelumnya juga aktif sebagai Pengacara Publik di YLBHI Jakarta. 


    Budi menambahkan kini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, ahli. Selain itu juga melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan akan segera dilakukan pemberkasan guna dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara. Ini  baik secara formil dan materil oleh Penuntut Umum. “Dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top