• Berita Terkini

    Senin, 22 Februari 2021

    Kejari Diminta Profesional Tangani Skandal BPR BKK Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Langkah Kejaksaan Negeri Kebumen "membuka kasus lama" Bank PD BPR BKK Kebumen mendapat apresiasi sejumlah pihak. Salah satunya dari Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko yang mendorong Kejaksaan mengusut tuntas perkara tersebut. 


    Kejari juga diminta Tatag, tak berhenti pada penetapan dua tersangka.  Namun, "berani" menetapkan pelaku lain yang selama ini belum "tersentuh" dalam kasus ini.  


    "Kami berharap Kejaksaan dalam mengusut kasus di BKK tidak berhenti hanya sampai pada dua orang yang telah ditetapkan  sebagai tersangka saja," ujar Tatag, dimintai pendapatnya soal kembali bergulirnya penanganan kasus PD BPR BKK Kebumen, Senin (22/2/2021).


    Seperti diberitakan, Kejari Kebumen telah menetapkan tersangka dan menahan dua tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun Anggaran 2011. Dalam hal ini, Kejari menetapkan dua tersangka yakni Giyatmo dan Kasimin. 


    Dalam hal ini, Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Udang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.  Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


    Adanya penerapan pasal  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Tatag mengindikasikan adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini oleh pihak-pihak tertentu. Dari kaca mata dia, jelas mengindikasikan adanya pihak lain yang tengah "dibidik" Kejaksaan. 


    Masih harus ditunggu siapa pelaku lain ini. Namun Tatag  yakin dan percaya Kejari Kebumen akan mampu menegakan hukum kepada siapa pun yang bermain dalam BKK tanpa pandang bulu. 


    "Hal ini tentu Kejari secara profesional akan mampu mengungkap apa yang ada dan terjadi dan siapa pelaku-pelaku yang bermain  di dalam Bank BKK. Selamat untuk Kejari Kebumen dan ungkap tuntas siapa semua yang bermain,” ujar wakil rakyat yang memang bergelar Sarjana Hukum itu.

    Pada bagian lain, Mantan Direktur Utama Bank PD BPK BKK Kebumen Budi Santoso kepada Ekspres menyampaikan sudah mengetahui adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Budi Santoso enggan berkomentar banyak. 


    Hanya, ia merasa perlu menegaskan Giyatmo sendiri telah melunasi semua hutangnya. Namun di kemudian hari, diketahui jika pelunasan tersebut menggunakan uang hasil TPPU. Dan, sampai kini, Budi Santoso mengakui belum ada pihak yang harus bertanggung jawa soal dana pemerintah Rp 8,7 miliar yang disita dari PD BPR BKK Kebumen.


    " Kemudian pengadilan memutuskan penyitaan Rp 8,7 miliar dari BPR BKK.  Hingga kini belum diketahui siapa yang bertanggungjawab  atas negera tersebut,” katanya.(mam/cah)


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Langkah Kejaksaan Negeri Kebumen "membuka kasus lama" Bank PD BPR BKK Kebumen mendapat apresiasi sejumlah pihak. Salah satunya dari Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko yang mendorong Kejaksaan mengusut tuntas perkara tersebut. 


    Kejari juga diminta Tatag, tak berhenti pada penetapan dua tersangka.  Namun, "berani" menetapkan pelaku lain yang selama ini belum "tersentuh" dalam kasus ini.  


    "Kami berharap Kejaksaan dalam mengusut kasus di BKK tidak berhenti hanya sampai pada dua orang yang telah ditetapkan  sebagai tersangka saja," ujar Tatag, dimintai pendapatnya soal kembali bergulirnya penanganan kasus PD BPR BKK Kebumen, Senin (22/2/2021).


    Seperti diberitakan, Kejari Kebumen telah menetapkan tersangka dan menahan dua tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun Anggaran 2011. Dalam hal ini, Kejari menetapkan dua tersangka yakni Giyatmo dan Kasimin. 


    Dalam hal ini, Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Udang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021.  Selanjutnya Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


    Adanya penerapan pasal  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Tatag mengindikasikan adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini oleh pihak-pihak tertentu. Dari kaca mata dia, jelas mengindikasikan adanya pihak lain yang tengah "dibidik" Kejaksaan. 


    Masih harus ditunggu siapa pelaku lain ini. Namun Tatag  yakin dan percaya Kejari Kebumen akan mampu menegakan hukum kepada siapa pun yang bermain dalam BKK tanpa pandang bulu. 


    "Hal ini tentu Kejari secara profesional akan mampu mengungkap apa yang ada dan terjadi dan siapa pelaku-pelaku yang bermain  di dalam Bank BKK. Selamat untuk Kejari Kebumen dan ungkap tuntas siapa semua yang bermain,” ujar wakil rakyat yang memang bergelar Sarjana Hukum itu.

    Pada bagian lain, Mantan Direktur Utama Bank PD BPK BKK Kebumen Budi Santoso kepada Ekspres menyampaikan sudah mengetahui adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Budi Santoso enggan berkomentar banyak. 


    Hanya, ia merasa perlu menegaskan Giyatmo sendiri telah melunasi semua hutangnya. Namun di kemudian hari, diketahui jika pelunasan tersebut menggunakan uang hasil TPPU. Dan, sampai kini, Budi Santoso mengakui belum ada pihak yang harus bertanggung jawa soal dana pemerintah Rp 8,7 miliar yang disita dari PD BPR BKK Kebumen.


    " Kemudian pengadilan memutuskan penyitaan Rp 8,7 miliar dari BPR BKK.  Hingga kini belum diketahui siapa yang bertanggungjawab  atas negera tersebut,” katanya.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top