• Berita Terkini

    Rabu, 24 Februari 2021

    Kejari Soal BPR BKK Kebumen: Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri Kebumen terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini telah dilaksanakan gelar perkara antara Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen dengan BPKP provinsi Jawa Tengah. Kejari Kebumen memastikan akan ada tersangka baru tersebut.


    Gelar perkara dilaksanakan, Selasa (23/2/20210) lalu. Dalam hal ini BPKP juga menghitung kerugian keuangan negara BPR BKK Kebumen. Adapun Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH MH.


    Budi Setyawan menyampaikan dalam pertemuan tersebut telah ada beberapa pokok kesimpulan. Ini meliputi perkara kredit atas nama Giyatmo dan kawan-kawan pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011. 


    Kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kebumen termasuk dalam lingkup keuangan negara. “Bahwa telah ada penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit tersebut. BPKP Provinsi Jawa Tengah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu,” tuturnya.


    Disampaikan pula, kewenangan BPKP dalam kapasitas sebagai auditor negara. Nantinya BPKP akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit kepada Giyatmo dan kawan-kawan di PD BPR BKK Kebumen sebesar Rp 13 miliar.  “Setelah itu kemudian akan ditentukan kepada siapa kerugian keuangan negara akan dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti,” tegasnya.


    Budi Setyawan juga menyampaikan akan ada penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut.  Terkait itu hanya tinggal menunggu waktu dan hasil gelar perkara di internal Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen. “Penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya pria yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa dan Presiden BEM Undip Semarang Tahun 2007 itu.


    Adanya pihak lain yang terlibat dalam kemelut PD BPR BKK Kebumen juga sebelumnya sempat disinggung oleh Mantan Direktur BPR BKK Kebumen Budi Santoso. Meski tidak menyebut siapa yang dimaksud, Budi Santoso yang menyebut ada pihak-pihak lain yang "mengarahkan" cairnya kredit Rp 13 miliar kepada tersangka Giyatmo.


    Dalam hal ini, Budi Santoso mengistilahkan jika PD BPR BKK Kebumen bukan menjadi subyek melainkan “obyek” dalam proses pencairan dana panas Rp 13 miliar.  “Gimana ya?. Ya dalam kasus kredit Rp 13 miliar bisa dikatakan seperti itu (Obyek). Namun kalau kebijakan yang lain BPR BKK tetap menjadi subjek," ucapnya. (mam).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top