KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang semula direncanakan pada 17 Februari kemungkinan besar akan diundur. Pelantikan baru akan dilaksanakan pada akhir Februari mendatang. Kemugkinan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Febuari 2021.
Jika bupati terpilih belum dilantik pada 17 Februari 2021 maka Sekda akan ditunjuk sebagai Plh Bupati. Namun demikian jika dalam selang waktu 10 hari, bupati terpilih belum juga dilantik maka ditunjuk Sekda sebagai Pj Bupati sampai bupati definitif dilantik.
Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan pihaknya kini telah mendapat kabar jika akan ada pengunduran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Sehingga kemungkinan besar pelantikan belum dilaksanakan pada tanggal 17 Februari mendatang. “Saya sudah mendapat kabar. Sehingga kemungkinan besar pelantikan akan diundur. Adapun masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021 habis 17 Februari 2021,” tuturnya, Senin (15/2/2021).
Disampaikan pula, jika terjadi pengunduran maka Sekda akan ditunjuk sebagai Plh Bupati. Namun jika lebih dari 10 hari bupati terpilih belum juga dilantik maka ditunjuk Sekda sebagai Pj Bupati sampai bupati definitif dilantik. “Dengan berakhirnya masa jabatan, maka pada 18 Februari mendatang, saya tidak lagi punya kewenangan apapun, termasuk menggunakan fasilitas negara. Hal itu juga berlaku untuk Wakil Bupati saat ini dan Bupati serta Wakil Bupati Terpilih sebelum dilantik,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono menyampaikan hasil zoom meeting dengan Dirjend OTDA Kemendagri, bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2021. Perkiraan ini akan dilaksanakan pada tanggal tanggal 25 atau 26 Februari 2021. “Zoom meeting seperti itu,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan telah beredar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Surat tertanggal 3 Februari 2021 ditujukan ke Gubernur salah satunya Ganjar Pranowo.
Dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan, untuk menjamin kesinambungan penyelengaraan Pemerintah Daerah yang bupati berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Daerah di MK, diminta Gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian bupati/wali kota. Ini untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil kota sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.
Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Kebumen Terpilih Hj Ristawati Purwaningsih mennyampaikan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada. “Saya ikuti mekanisme yang ada,” ucapnya. (mam)