• Berita Terkini

    Rabu, 17 Februari 2021

    PPKM Mikro, Sekolah Kebumen Belum Bisa Tatap Muka


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)--Selama Masa Pandemi Corona ini dunia pendidikan belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap. Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem daring. Kendati sistem daring beberapa kali menunai keluhan, namun itu menjadi hal terbaik yang dapat dilaksanakan hingg kini.


    Beberapa orang tua telah mengeluhkan dengan pembelajaran daring. Ini mulai dari mutu pembelajaran hingga kecederungan anak yang sulit untuk serius belajar. Namun demikian pembelajaran tatap muka juga cukup riskan. Dimana hal tersebut dapat menjadi penyebab semakin parahnya penyebaran dan penularan virus corona.


    Kini terdengar kabar, jika terdapat sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Ini tentunya tidak dilaksanakan dengan penuh, melainkan hanya beberapa jam saja.


    Kendati demikian Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Moh Amirudin menegaskan jika sistem pembelajaran tatap muka hingga kini belum dilaksanakan. Pembelajaran masih tetap akan dilaksanakan dengan sistem daring. “Belum tatap muka,” tuturnya, Selaasa (16/2/2021).


    Pihaknya menegaskan hingga kini belum ada sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Terlebih adanya Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/126, tentang Pemberlakukan PPKM Mikro.


    Dimana dalam Surat Edaran tersebut termaktub PPKM Mikro dilaksanakan bersama dengan PPKM Kabupaten dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19. 


    Dilaksanakan pula pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapakan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan Work  From Office (WFO) juga sebanyak 50 persen. Dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Berdasarkan SE Bupati, WFH 50 persen juga dilaksanakan hingga 22 Februari mendatang,” katanya. 

    Berbeda dengan sebelumnya dimana PPKM diberlakukan untuk semua wilayah di Kebumen, pada PPKM mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Hal ini terbagi dengan kriteria Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah.

    Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan Zona Hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Untuk Zona Kuning yakni dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. 

    Adapun Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat enam hingga 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. Sedangkan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh  hari terakhir. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top