KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebagai Pengacara atau advokat HD Sriyanto SH MH MM telah banyak berkecimpung dalam persoalan hukum. Pihaknya juga sudah banyak “makan garam” dalam mendampingi kliennya. Ini baik sebagai Kuasa atau Penasehat Hukum.
Dari kliennya yang tersangkut persoalan hukum, beberapa diantaranya diputus oleh hakim tidak bersalah atau bebas murni. Adapula yang divonis pidana bersyarat. Dalam hal ini kliennya, menjalani hukuman percobaan dan tidak di penjara.
Hal inilah yang membuat Pengacara HD Sriyanto menyebut upaya kriminalisasi tapi gagal masuk bui. Dari tahun 2012 hingga kini 2012 setidaknya terdapat tiga kliennya yang oleh hakim dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni. Selain itu terdapat pula satu kliennya yang divonis pidana bersyarat.
“Ini yang saya maksud upaya kriminalisasi. Mereka jelas tidak bersalah. Ini dibuktikan dengan putusan hakim. Bukan hanya satu, namun beberapa klien kami jelas dinyatakan bebas demi hukum,” tuturnya, Rabu (3/2).
Saat itu, HD Sriyanto bersama Aditya Setiawan SH MH mendampingi kliennya dalam sidang putusan dugaan perkara kekerasan terhadap anak. Dimana kliennya yakni NH (19) warga Desa Gesikan Kebumen diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial EJ (6).
“Dalam perkara ini NH dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 bulan penjara dengan perintah Terdakwa NH segera ditahan dan denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan,” katanya.
Namun demikian,lanjut, HD Sriyanto saat dalam persidangan sembilan orang saksi mengatakan NH tidak melaksanakan kekerasan tersebut. Selain itu berdasarkan hasil visum EJ mengalami luka lecet di dagu. Padahal tuduhan pemukulan di pipi dan dahi.
“Visum dilakukan 8 hari setelah kejadian yakni tanggal 24 Meret 2020. Sedangkan kejadiannya pada 16 Maret 2020. Hasil visum mengatakan terdapat luka lecet pada dagu EJ. Padahal bukti petunjuk mengatakan lecet didagu bukan disebabkan oleh pukulan NH, melainkan dari gatal yang kemudian digaruk,” terangnya.
HD Sriyanto pun menegaskan sejak awal kliennya NH tidak pernah mengakui memukul EJ. Selain itu juga tidak ditemukan bukti dan keterangan saksi jika NH melakukan tindak kekerasan kepada EJ. “Dengan vonis hakim tersebut baik terdakwa maupun Penasehat Hukum menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir,” terangnya.
HD Sriyanto menambahkan pada tahun 2012 pihaknya mendampingi kliennya BS dengan putusan hakim Bebas Murni. Pada tahun 2015 pihaknya mendampingi SJ juga dengan putusan hakim Bebas Murni. Selain itu pada tahun 2017 pihaknya mendampingi dr AW ini juga dengan putusan hakim Bebas Murni. Di tahun 2021 ini dalam perkara tahun 2020, HD Sriyanto mendampingi kliennya NH dengan putusan pidana bersyarat. Yakni dengan vonis satu bulan penjara dengan dua bulan hukuman percobaan. “Inilah yang kami maksud upaya kriminalisasi tapi gagal masuk bui. Mereka jelas terbukti tidak bersalah di mata hukum,” ucapnya. (mam)