• Berita Terkini

    Selasa, 09 Maret 2021

    Azam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta masyarakat Junjung Asas Praduga Tak Bersalah


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-AF (Azam Fathoni) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen. Dalam hal ini ini pihaknya didampingi oleh Pengacara Aditya Setiawan SH MH dan Anggoro Bekti Setyawan SH, Selasa (9/3/2021).


    Penasehat Hukum  Aditya Setiawan mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dimana asas tersebut dengan tegas menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah. Ini hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Berkaitan peningkatan status AF sebagai tersangka adalah benar adanya,” tuturnya.


    Aditya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan terdakwa juga belum tentu menjadi terpidana. “Marilah  kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap kepada semua pihak baik media serta masyarakat agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang sedang berjalan ini,” ungkapnya.


    Adapun terkait dengan upaya hukum kedepannya, Aditya  sebagai pengacara akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Disampaikan pula tersangka AF dalam hal ini dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasaln 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


    Sebelumya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus melaksanakan pengembangan penyidikan. Ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank PD BPR BKK Kebumen. Pengembangan penyidikan dilaksanakan guna mengungkap fakta-fakta yang ada.

    Disisi lain hingga kini BPKP Jawa Tengah juga masih berada di Kebumen. Ini dimulai tanggal 1 dan direncanakan hingga 12 Maret mendatang. Kedatangan BPKP Jateng ke Kebumen untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada H Giyatmo Rp 13 miliar. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top