KEBUMEN(kebumenekspres.com)- SL (44), pria warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung ini jelas bukan "dukun" yang baik. Alih-alih mengobati pasien, ia malah mencabuli pasiennya yang masih remaja perempuan berusia 16 tahun.
Modusnya, SL mengaku dapat memindahkan janin ke suatu tempat. Syaratnya, ia menyetubuhi sang pasien sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.
Kejadian ini berawal saat Bunga bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan. Korban datang ke rumah sang SL Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.
Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar. Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya.
Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," jelas Kompol Arwansa, Minggu (21/3).
Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB. "Ayok tak garap," ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan. Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu (21/3/2021) hingga korban merasa trauma.
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya. Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 Miliar.(win/cah)