KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menindaklanjuti instruksi Kapolri soal pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polres Kebumen telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, Polres akan memasang sedikitnya 11 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik.
Adapun ke-11 titik itu meliputi Kecamatan Prembun persisnya di simpang 3 Wadaslintang. Kemudian, Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas. Lalu di Kecamatan Kebumen kamera ETLE dipasang di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
Sementara di Kecamatan Pejagoan kamera ETLE dipasang di Simpang 4 Kebulusan. Di Kecamatan Sruweng, kamera ETLE dipasang di Simpang 3 Guyangan. Lalu, Kecamatan Adimulyo kamera ETLE dipasangdi depan RM Joglo.
Adapun Kecamatan Gombong, kamera ETLE dipasangdi depan Pos Sat Lantas Gombong. Sementara di Kecamatan Rowokele, kamera ETLE dipasangdi depan Mapolsek Rowokele. Dan, di Kecamatan Petanahan, kamera ETLE dipasangdi simpang 4 Karanggadung.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman menyampaikan, pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kebumen akan berlaku efektif pada bulan April mendatang.
Ia pun meminta warga masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Kata dia, ETLE sangat bagus untuk kebaikan bersama. Diharapkan masyarakat lebih patuh dan menghindari pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Kita ketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran. Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara," Iptu Tugiman menandaskan.
Keterangan dari Sat Lantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh. Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen.
Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada photo kamera ETLE. Iptu Tugiman menambahkan, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos.
"Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang," jelas Iptu Tugiman, Kamis (25/3/2021).
Jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, STNK akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Penting bagi masyarakat, jika kendaraan telah dijual baiknya dilaporkan ke Samsat, Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran.
"Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga baiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual," jelas Iptu Tugiman. (win/cah)