KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPC Partai Demokrat Kebumen menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat adalah ilegal. DPC Demokrat Kebumen dengan tegas menolak KLB dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Deklarasi penolakan KLB dan setia terhadap AHY dilaksanakan saat Rakorda di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kebumen. Acara tersebut dihadiri oleh Jajaran Kepengurusan DPC Partai Demokrat, Fraksi Demokrat dan Ketua DPAC Partai Demokrat se Kebumen. Dalam kesempatan tersebut terlihat pula tokoh politik kawakan H Probo Indartono SE MSi, Selasa (9/3/2021).
Ketua DPC Partai Demokrat Kebumen Joko Budi Sulistyanto menegaskan hasil rapat menegaskan menyepakati bahwa KLB yang dilakukan di Medan tidak sah. Mendukung dan tetap solid mendukung AHY. Jika ada Kader Partai Demokrat yang datang ke Medan akan dipecat. “Kami Jajaran Pengurus Partai Demokrat, Ketua DPAC se Kebumen, Fraksi dan kader Demokrat siap dipanggil sewaktu-waktu untuk membela Demokrat sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan ikrar dimana DPC Partai Demokrat Kebumen setia, tunduk dan patuh kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ini sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. Hal tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
Bukan hanya itu saja, DPC Partai Demokrat Kebumen juga bertekad untuk melawan pelaku garakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang melanggar garis kebijakan Partai Demokrat. “Kami juga bertekad untuk membangun dan membasarkan Partai Demokrat yang sedang bangkiit dan diterima publik sebagai partai yang setia perjuangkan harapan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya Joko Budi Sulistyanto juga sudah membuat Surat Pernyataan terkait penolakan KLB. Ditegaskannya Surat Pernyataan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila terdapat surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan pihaknya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum. “Saya tidak pernah membuat dan/atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan/atau mewakili saya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat,” terangnya.
Apabila ada siapapun, lanjutnya, yang juga mengatasnamakan dirinya menghadiri dan/atau mewakili dalam Kongres KLB adalah tidak adalah benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat ditutut secara hukum. (mam)