KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Menghitung hari jelang pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen, warga masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.
Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, menyampaikan foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.
"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama," ungkap Iptu Tugiman, Jumat (26/3/2021).
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Kemudian, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Berikutnya, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. Melanggar batas kecepatan. Lalu, menggunakan pelat nomor palsu. Kemudian, berkendara melawan arus. Lalu, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Kemudian, berboncengan lebih dari 3 orang, juga tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau. Seperti diketahui bersama, saat ini Polres Kebumen tengah menyiapkan 11 titik pemasangan kamera ETLE.(win)