KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank PB BPR BKK Kebumen memasuki babak baru. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Selasa (9/3), menetapkan Azam Fathoni (AF) sebagai tersangka. Azam kini ditahan di Rutan Kebumen.
Azam Fathoni sendiri selama ini dikenal sebagai Kepala Disporawisata Kabupaten Kebumen. Namun belakangan informasi beredar, Azam Fathoni telah mengajukan pensiun dini, meski hingga berita ini diturunkan tak ada satupun pejabat berwenang di Kebumen yang mau berkomentar.
Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan penetapan tersangka AF diawali dari penyidikan lebih lanjut. Kemudian, tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka. “AF ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup dua alat bukti,” kata Jaksa Faisal Cesario, Selasa (9/3).
Azam Fathoni sejauh ini menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Kejari juga telah menetapkan tersangka Giyatmo dan Kasimin. Azam tersangkut perkara ini karena pada tahun 2011 atau saat kasus terjadi, ia menjabat Dewan Pengawas. AF dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasaln 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"A, usia 57 tahun, menjadi Dewan Pengawas pada tahun 2011 di Bank BPR BKK Kebumen. Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap AF di Rutan Kebumen untuk 20 hari kedepan,” imbuh Cesario Arapenta.
Disampaikan pula, dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan pelaku juga memperhatikan ketentuan KUHAP dan protokol kesehatan. Dimana tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum lalu dilakukan test kesehatan dan juga rapid tes anti gen.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan menegaskan perkara Bank PD BPR BKK Kebumen memang pernah disidangkan. Kala itu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian Dalam kontek pencairan kredit perkara tindak pidana korupsinya belum pernah disidangkan.
“Perkara itu memang sudah pernah disidangkan. Namun khusus dalam kontek pencairan kredit pada PD BPR BKK belum pernah disidangkan perkara tindak pindana korupsinya. Prinsipnya seperti itu,” ucapnya.
Pada bagian lain, beredar kabar Azam Fathoni telah mengajukan pensiun dini. Kabar ini berembus makin kencang setelah ada foto beredar Azam bersama Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dalam sebuah kesempatan. Namun demikian, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi apakah benar Azam pensiun, tidak ada yang merespon. Baik Sekretaris Daerah Ujang Sugiono hingga Bupati Arif Sugiyanto.
Seperti diberitakan, Kejari Kebumen telah menetapkan tersangka dan menahan dua tersangka dugaan tipikor pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun Anggaran 2011. Dalam hal ini, Kejari menetapkan dua tersangka yakni Giyatmo dan Kasimin.
Kasus bermula saat Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPRBKK yang saat itu Direktur Utamanya dijabat Budi Santoso. Dalam prosesnya pengajuan persyaratan hingga pencairan diketahui bermasalah.
Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.
Hingga kemudian di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun. Selain itu, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar di BPR BKK Kebumen disita.
Dalam persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang jelas-jelas menyalahi prosedur. Hingga kemudian, Budi Santoso yang pada tahun 2011 menjabat direktur utama menjadi tersangka dan divonis bersalah pada tahun 2018. (mam/cah)