KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kabar gembira untuk Masyarakat Kebumen. Setelah sebelum sempat mengalami kendala atau kerusakan, kini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kebumen sudah dapat diakses kembali. LPSE Kebumen dapat aktif kembali mulai 24 Maret 2021.
Setelah aktif kembali tentunya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut. Jika masih terdapat kendala, dapat berkoordinasi dengan Desk LPSE Kebumen. Ini baik via phone maupun melalui tatap muka.
Pada website LPSE Kebumen juga terdapat pengumuman. Ini berbunyi “Kepada pengguna layanan pengadaan secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Kebumen,bersama ini kami beritahukan bahwa mulai tanggal 24 Maret 2021 aplikasi LPSE sudah dapat diakses kembali.
Jika masih terdapat kendala dalam penggunaannya silahkan berkoordinasi dengan kami melalui Help Desk LPSE Kabupaten Kebumen : 0287-381144 (ext. 425) atau konsultasi secara tatap muka di Bagian Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen pada hari kerja dengan tetap menerapkan protokol penanganan covid-19”.
Dari pantauan Ekspres, Website LPSE Kebumen memang telah aktif.Sebelumnya adanya kerusakan pada LPSE Kebumen mendapatkan banyak tanggapan. Ini baik dari Ketua K3D Kebumen maupun Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko. Dimana Tatag Sajoko meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan pada kerusakan LPSE itu. Ini penting guna mengetahui secara objektif, apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak bermuculan beragam opini di masyarakat perihal rusaknya LPSE tersebut.
Tatag Sajoko pun mengucapkan selamat terhadap aktifnya kembali LPSE Kebumen. Tetapi khalayak harus diberitahukan apa penyebab kerusakan LPSE itu. Menurutnya, kerusakan LPSE yang terjadi saat ini terdapat banyak hal yang musti dijelaskan kepada semua pihak.
“Kerusakan kali ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini mesti ada sesuatu hal yang harus bisa diterangkan secara jelas dan gamblang, agar ke depan tidak lagi terjadi. Kerusakan yang memakan banyak waktu ini mengakibatkan penghambatan program 100 hari bupati. Dengan begitu tentunya terdapat banyak hal yang menjadi pertanyaan. Untuk itu LPSE harus dapat menjelaskan secara jernih dan benar apa adanya,” tuturnya, Kamis (25/3).
Dalam hal ini penjelasan terkait dengan kerusakan LPSE baru dapat dikatakan objektif jika yang menerangkan atau menyampaikan adalah lembaga yang independen atau aparat penegak hukum. (mam)