KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pembayaran pelaksanaan pembanguan fisik di Desa Bagung Kecamatan Prembun disoal. Pasalnya meski pembangunan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur, namun pembayaran belum sepenuhnya dilunasi.
Pada tahun 2017 silam di Desa Bagung Kecamatan Prembun melaksanakan kegiatan pembangunan fisik. Ini meliputi pengurugan lokasi bangunan Gedung PAUD, pembangunan Gedung PAUD dan pembangunan pagar PAUD.
Selain itu juga ada pembangunan rabat beton di RW 03, pembangunan talud di tiga lokasi di RW 04 dan pembangunan jembatan di RW 02. Dimana sesuai dengan hasil musyawarah untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dipercayakan CV Akbar Jaya. “Kesepakatannya adalah setelah bangunan selesai pihak desa akan melakukan pembayaran kepada CV Akbar Jaya,” tutur Pemilik CV Akbar Jaya Tuhono, Senin (11/3/2021).
Dijelaskannya, meski CV Akbar Jaya telah menyelesaikan pembangunan, namun dari pihak pemerintah Desa Bagung hingga kini belum sepenuhnya menyelesiakan pembayaran. Ini senilai Rp 169.497.850. Adapun dana tersebut bersumber dari Dana Desa.
Padahal Dana Desa tahun anggaran tersebut sendiri sebenarnya sudah cair semua. Namun meski demikian pembayaran hingga kini belum diselesaikan padahal pembangunan tersebut dilaksanakan pada 2017 silam. “Selain ada juga pos kegiatan pembangunan RTLH yang terindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Ini dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 12 orang. Adapun total anggarannya Rp 121.656.500,”katanya.
Lebih parahnya, lanjut Tuhono, dalam kegiatan RTLH itu terdapat oknum dari pemerintah desa menyebarkan berita bohong kepada masyarakatan. Dimana berita bohong tersebut menyatakan uang RTLH di korupsi oleh CV Akbar Jaya. Padahal terkait program RTLH baik CV Akbar J Jaya tidak tahu menahu masalah tersebut,” terangnya.
Adanya kemelut tersebut, akhirnya pada tahun 2018 mulai diadakan mediasi ditingkat desa. Mediasi juga dihadiri oleh BPD, Tim Pendamping Desa dan juga Muspika. Ini kurang lebih dilaksanakan hingga lima kali mediasi. Namun demikian tidak ada penyelesaian permasalahan tersebut . “Akhirnya di tahun 2019 pihak CV Akbar Jaya melaporkan ke Polsek Prembun. Setelah masalah ditangani Polsek selama kurang lebih tiga bulan belum juga terselesaikan,” ungkapnya.
Akhirnya Polsek Prembun bersama dengan Tuhono yang juga didampingi Ketua BPD pada saat itu Sri Hartono Budiyanto bersama ke Polres Kebumen untuk melimpahkan kasus tersebut. Pelimpahan kasus di Desa Bagung ke Polres Kebumen langsung Unit Tipikor pada saat itu resmi diterima.
Tuhono yang juga merupakan Perangkat Desa Bagung menambahkan, namun demikian kasus yang di tangani oleh Polres dari tahun 2019 hingga kini belum ada penyelesaian secara hukum. “Saya selaku pemilik CV Akbar Jaya merasa dirugikan dan juga difitnah terkait masalah RTLH. Ini bentuk pencemaran nama baik. Mohon untuk semua pihak terkait yang menangani kasus Desa Bagung untuk lebih profesional, karena kasus sudah lebih dari satu tahun ditangani oleh Polres Kebumen,” ucapnya. (mam)