KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Selain mengkampanyekan peraturan, untuk menciptakan Kebumen bersih juga harus disertai dengan tindakan. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus menindak pihak-pihak yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Di Kebumen sendiri kini sedang mencuat kasus PD BPR BKK Kebumen. Dimana dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Kendati demikian persoalan PD BPR BKK Kebumen, hanya bagian kecil saja. Disisi lain masih banyak kasus pelanggaran hukum yang musti ditangani dengan baik.
Untuk itu jajaran aparat penegak hukum harus saling berkompetisi. Ini dalam menegakkan hukum di Kebumen. Dengan demikian Kebumen nantinya akan bersih dari praktik-praktik tindakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh salah satu Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko. Pihaknya menegaskan di Kebumen masih banyak kasus yang mesti diselesaikan dan diproses hukum. Ini menjadi ranah bagi Kejaksaan Negeri maupun Polres Kebumen.
“Selain BPR BKK ada pula kasus RTLH. Diluar kasus tersebut masih banyak lagi kasus yang harus diproses hukum. Komitmen Kebumen bersih juga selaras dengan visi misi Bupati H Arif,” tuturnya, Senin (1/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Tatag juga sedikit membahas kasus BPR BKK Kebumen. Ditegaskannya dalam kasus tersebut bukan hanya persoalan angka kerugian negara, melainkan proses kredit yang tidak sesuai aturan.
Dimana proses kredit sebesar Rp 13 miliar itu bermasalah dan syarat dengan pelanggaran hukum. Sehingga meskipun seandainya tidak menimbulkan kerugian negera proses kredit tetap salah dan mempunyai konsekwensi hukum.
Tatag menegaskan, pada kasus BPR BKK merupakan telah terjadi pelanggaran perbankan atau kejahatan perbankan dan tipikor. Sehingga hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan oleh perorangan atau sendirian. Sehingga dalam persoalan tersebut mesti banyak pihak yang terlibat. “Proses kredit mesti dilakukan oleh banyak pihak. Adanya pelanggaran menunjukkan terdapat permufakatan jahat atau kongkaligong. Disinilah peran aparat penegak hukum untuk menguak siapa saja aktor yang terlibat,” paparnya.
Lantas siapakah orang yang paling tahu dengan kasus BKK tersebut?. Menurut Tatag orang yang akan menjadi tersangka baru itulah yang paling mengetahui apa yang terjadi di Bank PB BPR BKK Kebumen terkait kasus yang diawali pada tahun 2011 silam. “Kami meminta kepada para tersangka untuk mau membuka semuanya. Ini untuk mengurangi beban moril bagi tersangka itu sendiri. Sehingga nanti jelas siapa yang bersalah dan siapa yang musti bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Tatag juga meminta Kejaksaan Kebumen untuk jangan terbuai dengan banyaknya apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum. "Teruslah melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun," ucapnya. (mam)