KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Persoalan terkait bantuan sosial memang beragam. Selain itu dari dulu memang persoalan tersebut selalu ada. Ini baik dari data penerima maupun penyalurannya.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Kebumen, Agung Widhianto SIP MSc MSc. Agung yang juga Ketua Yayasan Pusat Pembelajaran Kepemimpinan dan Kebijakan Pandjer/Pandjer School menyampaikan banyak hal terkait dengan bansos.
Disampaikannya adanya bansos sembako setidaknya dimulai pada tahun 1998. Kala itu namanya Operasi Pasar Khusus. Ini untuk mengatasi masalah pangan akibat krisis moneter. “Target dari program ini adalah Keluarga Prasejahtra (KPS). Adapun pelaksananya adalah bulog. Kala itu bantuan berupa beras 10 kilogram. Harganya Rp 1000 perkilo,” tuturnya, Kamis (8/4/2021).
Setelah itu pada tahun 2002, program bantuan berubah menjadi beras mikin (Raskin). Bedanya kali ini bantuan beras sebanyak 20 kilogram. Adapun harganya masih sama yakni Rp 1000 rupiah. “Penerima bantuan disebut dengan KPS dan Keluarga Sejahtera level 1,” katanya.
Setelah itu pada tahun 2006 hingga 2011 bansos masih berupa untuk rumah tangga miskin. Baru kemudian pada tahun 2012-2025 bansos disebut dengan Subsidi neras bagi masyarakat berpendapatan rendah. “Kemudian pada tahun 2016 dilaksanakan Rapat Kabinet Terbatas,” jelasnya.
Dalam hal ini bansos diganti dengan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra). Disini beberapa dimulai dengan tidak membeli beras murah seperti sebelumnya, namun sudah mendapatkan beras secara gratis. “Semua masyarakat mendapat kupon kemudian mengambil dengan membayar. Kemudian pada program ini masyarakat langsung mengambil beras,” paparnya.
Tahun 2017 dilaksanakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penerima disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam program bukan hanya bantuan beras, melainkan sudah dengan nutrisi dan vitamin lainnya. Pada tahun 2019 masih sama. “Di tahun 2020 bantuan program sembako non tunai. Artinya KPM membeli di e-Warong dengan jumlah bantuan dari pemerintah,” paparnya.
Beragam persoalan setidaknya ada empat. Ini meliputi pendataan, sosialisasi, distribusi dan Pemanfaatan.Terkait data diperlukan verifikasi dan validasi. “Sosialiasai juga penting. Dimana KPM harus menyadari bahwa bantuan adalah merupakan haknya. Sehingga tidak hanya mengikuti saja, saat terjadi persoalan diluar prosedur,” ungkapnya.
Sementara itu, wakil Bupati Kebumen Hj Ristawati Purwaningsih menegaskan, terkait Bantuan Sosial (Bansos) PKH yang beberapa waktu lalu sempat menuai kendala kini sudah mulai teratasi. Artinya beberapa bantuan yang mangalami masalah, secara bertahap mulai dapat dicairkan. “Permasalhannya yang terdapat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah tertangani,” ucapnya. (mam)