KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. Aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Terkait hal ini, Pemkab Kebumen memiliki kebijakan khusus, yakni bagi masyarakat yang karena suatu keadaan harus pulang kampung (pulkam) alias mudik sebelum tanggal aturan yang telah ditetapkan, diminta wajib melakukan Isolasi diri selama 4 hari.
Hal itu ditegaskan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, usai melaksanakan Sholat Taraweh dan shilaturahim, di Masjid Al Muttaqin, RT 1 RW 4 Desa Mangunranan Kecamatan Mirit, Sabtu (17/4/2021).
Tarhim juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kebumen, Drs. Asep Nurdiana, Plt Asisten 1 Amin Rachman Nuroshid, Kabag Kesra Wahib Tamam serta Fokropimcam dan pemerintah Desa setempat.
Bupati mengatakan terkait larangan Mudik sebenarnya merupakan kebijakan pusat. Dan, Pemerintah Kabupaten sifatnya hanya tinggal menunggu. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam kasus ini, warga yang mudik wajib mengikuti aturan pemda setempat, dalam hal ini Pemkab Kebumen.
Maka itu, khususnya bagi para Kepala Desa diminta turut memberikan imbauan kepada masyarakatnya. "Kepada Kepala Desa kami minta untuk bersama sama mengimbau masyarakatnya jika ada yang pulang kampung dari perantauan, agar melakukan isosali dulu dirumah selama 4 hari.
"Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di Kabupaten Kebumen tidak kembali naik," ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Terkait hal ini, Bupati meminta agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan hanya untuk masyarakat lokal saja.
Termasuk tradisi Halal Bihalal atau berkunjung ke satu sama lain. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlalu euforia, apalagi sampai berbondong bondong datang ke Obyek Wisata tanpa memperhatikan Prokes.
"Lebaran nanti jangan terlalu euforia, apalgi langsung grudugan ke obyek wisata. Ini jangan. Berkaca dari Negara India yang saat ini mengalami peningkatan kasus covid yang cukup drastis, dan bahkan DKI juga mengalami peningkatan sekitar 200 kasus,"imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati Kebumen mengajak masyarakat yang tidak mudik, untuk memafaatkan teknologi melalui Handpone Android, sebagai sarana komunikasi dan bersilaturahmi. Bisa dengan cara Video Call atuapun aplikasi lainya.
Menurut Bupati, perkembangan teknologi yang begitu pesat seperti saat ini cukup membantu masyarakat, termasuk ditengah pembelajaran daring sekolah. Meski begitu, para orang tua harus tetap melakukan pengawasan terhadap putra putrinya saat menggunakan internet. Terutama pendampingan saat pembelajaran daring.
Terakhir, Bupati menyampaikan terkait kegiatan Sholat Taraweh di Masjid masjid yang ada di Kebumen dinilai telah melakukan penerapan protokol kesehatan secara baik. Termasuk di Masjid Al Muttaqin, dan ini harus terus ditingkatkan.
Perlu diketahui, beberapa alasan Pemerintah Pusat melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Salah satunya yaitu, karna pemerintah melihat kenaikan angka kasus yang terjadi pada masa libur panjang mengalami 4 kali lonjakan.
Antara lain adalah pada masa libur lebaran tahun 2020, libur panjang pada bulan Agustus 2020, libur panjang November 2020, dan libur akhir tahun 2020. Keempat periode libur panjang itu berkontribusi pada melesatnya angka penambahan kasus positif harian dan kasus kematian.
Selain itu, tren penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai pada kondisi terbaik. Oleh karena itu momentum tersebut harua dijaga dengan mencegah terjadinya potensi penyebaran Covid-19. Sejatinya, pemerintah memahami adanya kerinduan untuk mudik saat lebaran. Namun, upaya mencegah penyebaran Covid-19 perlu terus dilakukan hingga pandemi dinyatakan berakhir.(fur/*).