• Berita Terkini

    Senin, 19 April 2021

    Dugaan Korupsi PD BPR BKK Kebumen: Barkas Azam Belum Dilimpahkan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Hingga kini Berkas Perkara Azam Fatoni belum dilimpahkan ke Pengadilan. Azam Fatoni merupakan salah satu dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen.


    Dalam kasus tersebut Azam Fatoni kala itu menjabat sebagai Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen. Azam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 9 Maret lalu.


    Dalam menghadapi kasus tersebut Azam didampingi oleh Pengacara Aditya Setiawan SH MH dan Anggoro Bekti Setyawan SH. Selain kredit bermasalah yang terjadi pada tahun 2011 itu, juga sudah dibayar lunas oleh debitur lengkap dengan bunganya.


    Pengacara Aditya Setiawan SH MH menyampaikan hingga kini belum ada pelimpahan (Perkara Azam Fatoni) ke Pengadilan Tipikor. Namun perlu ditegaskan, bahwa kredit yang terjadi pada tahun 2011 adalah sudah dibayar lunas beserta bunganya oleh debitur. “Selain itu Pak Azam sebagai Dewan Pengawas sifatnta hanya mengetahui saja, sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya, Senin (19/4/2021).


    Ditegaskannya, hal yang musti dipahami bersama adalah kredit yang terjadi pada tahun 2011 tersebut telah lunas. Dalam hal ini debitur telah menjalankan kewajibannya dengan membayar penuh lengkap dengan bunganya. “Ini penting untuk dipahami bahwa hutang atau kredit itu sudah dibayar lunas,” ungkapnya.


    Sebelumnya, Aditya Setiawan juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dimana asas tersebut dengan tegas menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah. Ini hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 


    Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan terdakwa juga belum tentu menjadi terpidana. “Marilah  kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap kepada semua pihak baik media serta masyarakat agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang sedang berjalan ini,” ucapnya.


    Dalam hal ini Azam Fatoni dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasaln 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


    Sekedar mengingatkan dalam kasus tersebut juga telah dilakukan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.  Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan berdasar audit dari BPKP Jawa Tengah dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar tepatnya Rp Rp. 8.771.928.594. Ini mendasar pada Laporan BPKP Nomor: SR-7/PW11/5.2/2021 tanggal 22 Maret 2021. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top