KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kebumen memasuki babak baru. Giyatmo yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengajukan prapradilan. Ini berkaitan dengan disitanya villa miliknya, oleh Kejaksaan Negeri Kebumen beberapa waktu lalu.
Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 26 April mendatang. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen sebagai pihak Termohon. Sedangkan Giyatmo melalui kuasa hukumnya sebagai pihak Pemohon.
Surat Panggilan untuk Kejaksaan Negeri Kebumen telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar. Surat dengan Nomor : W12-U31/ /PDT.04.01/4/2021 tersebut tertanggal 13 April 2021. Dalam surat tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kebumen Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus agar menghadap di muka persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar. Ini dalam Sidang Pertama pemeriksaan perkara pidana Nomor : 1/Pid.Pra/202t/PN Krg.
Saat dikonformasi Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta membenarkan perihal tersebut. Pihaknya menegaskan memang Giyatmo mengajukan prapradilan terkait disitanya villa miliknya. “Praperadilan kami sebagai Termohon. Sidang pertama 26 April di PN Karanganyar,” tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Terkait dengan hal itu, Faisal Cesario Arapenta menegaskan jika pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. Selain itu juga segera menyelesaikan berkas tipikor untuk ketiga tersangka. Ini meliputi Kasimin, Giyarmo dan Azam Fatoni. “Ini baik untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Peneliti maupun kelengkapan berkas lainnya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kebumen telah menyita satu bidang tanah. Ini berada di wilayah Desa Gumen Kecamatan Jemawi Kabupaten Karangayar. Selain itu juga dilaksanakan penyitaan satu bidang tanah berikut bangunan di wilayah Desa Trengguli Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Penyitaan dilasanakan Kamis (8/4) pukul sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Dalam hal ini Tim menyidik menduga dua bisang tanah tersebut berasal dari tindak pindana. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor.104/pen.pid.sus/2021 tertanggal 30 Maret 2021.
Sementara itu Faisal Cesario Arapenta dalam kesempatan ini juga menegaskan jika Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah juga telah keluar. Dari Laporan Hasil Audit BPKP Jateng tersebut dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar tepatnya Rp Rp. 8.771.928.594. Ini mendasar pada Laporan BPKP Nomor: SR-7/PW11/5.2/2021 tanggal 22 Maret 2021. (mam)