KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja/buruh. THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Adapun besarannya yakni dilihat dari masa kerja dari masing-masing buruh.
Kini telah terdapat Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor :M6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan untuk pekerja.
Namun demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mempunyai pendapat berbeda. Baginya adanya Surat Edaran tersebut justru hanya akan menjadi “khayalan belaka”. Bukan tanpa sebab. Akif berpendapat seperti itu lantaran melihat kondisi pekerja/buruh di kabupaten Beriman ini. “Tentunya pendapat itu berdasarkan realita yang ada khususnya di Kabupaten Kebumen,” tuturnya, kemarin.
Ditegaskannya, realita di Kebumen saat ini, jangankan memikirkan soal THR, bahkan banyak pekerja/buruh yang statusnya ngambang. Ini terjadi selama masa Pandemi Corona. Status ngambang yang dimaksud yakni di PHK tidak, namun bekerja juga tidak. “Alasannya dirumahkan sementara. Ada juga yang jam atau hari kerjanya dikurangi. Selain itu upahnya dibayarkan hanya sebatas jumlah hari kerja,” katanya.
Pihaknya berpendapat, adanya surat edaran tersebut justru berpotensi terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Hal itu tentunya bukan tanpa alasan, karena dimasa Pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang sangat terdampak. Ini terutama di sektor transportasi, pariwisata dan perhotelan sehingga kemampuan untuk memberikan THR sangat rendah.
"Dialog untuk mencari solusi antara pengusaha dan pekerja/buruh bagi perusahaan yang benar-benar terdampak Pandemi Covid-19 sangatlah perlu diadakan. Ini dapat dimediasi oleh pemerintah Kabupaten Kebumen. Ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, " ucapnya. (mam)