KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya larangan mudin dan pemangkasan cuti bersama membikin resah para pekerja. Bagaimana tidak, sudah menjadi tradisi jika momentum lebaran adalah waktu untuk berkumpul keluarga setahun sekali.
Jika momentun tersebut tidak dilaksanakan, lantas akan kapan lagi dapat bertemu dengan keluarga. Semetara waktu lainnya telah digunakan untuk bekerja. Selain lebaran tampakya juga tidak ada libur panjang yang dapat digunakan untuk berkumpul keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin. Sebagai perwakilan dari para pekerja, pihaknya pun menyampaikan betapa para pekerja sangat mengidamkan libur lebaran. “Lebaran hanya setahun sekali. Wajar jika itu dihilangkan pekerja pun merasa resah,” tuturnya, Selasa (13/4).
Disampaikannya, kini telah beredar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ini meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut disampaikan ada pemangkasan cuti bersama terkait libur lebaran. Selain itu juga larangan mudik. Terkait dengan larangan mudik tidak begitu dipersoalkan oleh para pekerja di Kebumen. Sebab meraka tidak bekerja di luar Kebumen, melainkan di lokalan saja. “Namun adanya pemangkasan libur, menjadi persoalan dan membuat resah,” ungkapnya.
Terkait dengan larangan mudik, tidak begitu menjadi soal bagi pekerja. Namun terkait dengan Libur Hari Raya yang hanya tiga hari tentu membuat gundah. Dimana pada di tahun 2020 saja, libur bersama menjelang lebaran juga dihapus. Selain itu diakhir tahun tidak ada libur atau cuti bersama.
“Ditahun 2021 ini momentun untuk bertemu dengan keluarga hilang. bukan berarti hanya untuk pekerja yang berada di Luar Kebumen (mudik,) namun libur yang hanya tiga hari juga sangat singkat untuk bertemu dengan keluarga,” paparnya.
Akif beharap, meski terdapat kebijakan larangan mudik, namun seharusnya hal itu tidak berkaitan dengan libur lebaran. Artinya meski terdapat larang mudik namun libur tidak hanya tiga hari saja.
“Mudah-mudahan kejenuhan para pekerja tersebut tidak menimbulkan gejolak-gejolak yang tidak diinginkan. Pekerja diharapkan dapat menyadari situasi di masa pandemi ini,” ucapnya.
Sekedar informasi, SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (mam)