KEBUMEN (kebumeneskpres.com)- Delegasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Tengah menemui Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid SPdI. Ini dilaksanakan guna menyampaikan Laporan Perkembangan Pergerakan GTKHNK 35+ terkait dengan Program Panja Komisi X DPR RI dan Komite 3 DPD RI.
Untuk perwakilan dari Kebumen dihadiri oleh Ketua GTKHNK 35+ Kebumen Ika Prasmawan. Pertemuan dilaksanakan Kamis (9/4/2021). Delegasi GTKHNK 35+ Provinsi Jateng diterima oleh Ketua Komisi E Abdul Hamid.
Ketua GTKHNK 35+ Jateng Tinon Wulandari SPd menyampaikan permohonan untuk GTKHNK35+. Diantaranya, agar Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dapat menyampaikan tuntutan Keppres PNS ataupun P3K dengan afirmasi.
Disampaikan Ika Prasmawan, dalam kesempatan tersebut Abdul Hamid menyampaikan bahwa test kognitif dalam seleksi P3K dengan sistem CAT, tidak mampu memetakan secara utuh kompetensi seorang guru.
Maka pengabdian merupakan tolok ukur yang valid. Ini untuk memetakan secara utuh kompetensi guru. Karena yang dihadapi guru adalah individu unik yang memiliki potensi beragam. Sehingga pengalaman akan menentukan kualitas guru.
Dengan demikian masa kerja perlu menjadi pertimbangan utama dalam aspek afirmasi seleksi P3K. Tuntutan GTKHNK35+ secara tertulis akan disampaikan dan diteruskan ke Pusat kepada Panja Komisi X dan Presiden.
Sementara itu, sebelumnya Ika Prasmawan menyampaikan bagi bidan dan tenaga kesehatan (Nakes) terdapat perpanjangan usia pendaftaran yakni hingga usia 40 tahun. Ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Kepres tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 September 2018 silam. Sama-sama berjuang untuk negera, GTT/PTT pun ingin diperlakukan sama. Nakes berjuang untuk kesehatan, sementara guru mencerdaskan anak bangsa.
“Bukankan untuk menjadi dokter, bidan atau tenaga kesehatan juga membutuhkan jasa guru?. Lantas kenapa kami diperlakukan beda. Kami berharap GTT/PTT juga diperlakukan sama, yakni dapat mendaftar CPNS diusia 40 tahun,” ucapnya. (mam)