• Berita Terkini

    Jumat, 23 April 2021

    Sambil Mabuk, Pemuda di Ambal ini Bawa Serbuk Petasan, Ditangkap Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Menjamin ketenangan warga menjalankan ibadah puasa, jajaran Polres Kebumen melalui  Sat Resnarkoba terus menggencarkan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).


    Kali ini, petugas kembali mengamankan sedikitnya 8 kg serbuk petasan berikut belasan lembar sumbu siap edar. Jumlah itu disita dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri. 

    Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen.  Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu.


    "Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," ungkap Iptu Tugiman, Jumat (23/4).


    Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya.  Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 kg, berikut lembaran sumbu petasan. 

    Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan Rp 55 ribu untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 kg serbuk petasan.


    Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.


    Di sisi lain, AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.  "Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung," ungkap AKP Paryudi. 


    Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan.  Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya. 

    "Semoga dengan adanya kegiatan KKYD ini, Kebumen akan selalu kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih khusyuk, perayaan lebaran lebih khidmat,"ujar AKP Paryudi diamini Iptu Tugiman. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top