KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin (12/4/2021), menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa/Kecamatan Kutowinangun. Dalam kegiatan ini, dua tersangka masing-masing inisial RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun memeragakan 27 adegan.
Adegan pertama dimulai dari tersangka RZ duduk pesta Miras bersama teman-temannya di rumah tersangka BY. Adegan selanjutnya, tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan dengan temannya menggunakan Honda Beat.
Berdua pergi mencari temannya inisial IN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan korban korban RD, hingga kemudian berdua saling cek-cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.
"Selanjutnya tersangka RZ menceritakan kepada tersangka BY, jika ia telah dipukul oleh korban. Tak terima, selanjutnya keduanya mencari korban sembari membawa Sajam," jelas Iptu Tugiman.
Tersangka RZ membawa clurit dan BY membawa pedang akhirnya bertemu korban di Dukuh Sudagaran Kecamatan Kutowinangun. Mulai adegan 15 sampai adegan nomor 19, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
"Setelah tersangka puas melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka membuang clurit di saluran irigasi dekat lokasi kejadian. Ini adegan nomor 22," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Senin (12/4).
Kedua tersangka selanjutnya pulang ke rumah tersangka BY. Pada adegan 27 tersangka BY mengantarkan tersangka RZ untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor vixion ke Kecamatan Buntu Banyumas. "Rekontruksi ini digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dalam penanganan," ungkap Iptu Tugiman.
Rekontruksi digelar di lapangan indoor tenis Polres Kebumen untuk menghindari kerumunan warga, serta menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan.
Sebelumnya diberitakan dua tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen hingga meninggal dunia, telah diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen. Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41), keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.
Penganiayaan dilatarbelakangi oleh sakit hati tersangka kepada korban, karena sering dibully ataupun sering mendapatkan kekerasan oleh korban. Penganiayaan dilakukan pada hari Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB.(win/cah)