KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut PD BPR BKK Kebumen telah dilimpahkan. Pelimpahan dilaksankan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang , Senin (3/5/2021) lalu.
Dalam hal Ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pun telah menjadwalkan sidang perdana yakni pada Selasa (11/5) mendatang. Untuk Terdakwa Giyatmo Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg. Terdakwa Kasimin Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg. Sedangkan Terdakwa Azam Fatoni Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.
Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menyampaikan telah dilakukan pelimpahan perkara tipikor Bank BPR BKK Kebumen atas nama Terdakwa Giyatmo, Karsimin dan Azam Fatoni. Pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. “Bahwa atas pelimpahan tersebut, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah mengeluarkan penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa. Ini pada Selasa,11 Mei2021,” tuturnya, Rabu (5/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa yakni Budi Setyawan. Pihak juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kebumen. Adapun Sidang akan dilaksanakan dengan Hakim Ketua Arkanu SH MHum dengan Hakim Anggota Lujianto SH dan Alfis Setyawan SH MH.
Dalam pekara ini ketiga terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sekedar mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen tengah menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen. Kasus tersebut kembali naik setelah sekian lama tidak ada kabar beritanya. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan tiga tersangka yakni Giyatmo, Kasimin dan Azam Fatoni.
Terkait perkar tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah juga telah melakukan perhitungan kerugian negara. Adapun hasil perhitungan diketahui kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar tepatnya Rp Rp. 8.771.928.594. Ini mendasar pada Laporan BPKP Nomor: SR-7/PW11/5.2/2021 tanggal 22 Maret 2021. (mam)