• Berita Terkini

    Jumat, 28 Mei 2021

    Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemprov Jawa Tengah melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya dengan kembali menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda dilaksanakan selama lima bulan. 


    Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kebumen Tri Edi Utomo menyampaikan program penghapusan berlangsung mulai dari 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang. Kendati demikian, tahun ini kebijakan terbatas berlaku untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, hanya untuk keterlambatan tahun-tahun sebelumnya. 


    "Jadi pajak yang terlambat tahun lalu ataupun tahun yang berjalan dendanya zero atau nol, tapi untuk jasa raharjanya hanya tahun yang lalu saja dibebaskan,” jelasnya, Jumat (28/5/2021).


    Edi mengaku, adanya program tersebut ternyata tidak terlalu mendongkrak animo masyarakat. Itu terlihat dari kedatangan wajib pajak pasca libur panjang lebaran. Jika biasanya terdapat lonjakan, namun hingga kini tidak terlihat peningkatan signifikan.  "Biasanya satu hari 1.200 sampai 1.300 orang. tapi ini hanya 350 hingga 400 orang saja. Seperti hari biasa," imbuhnya. 


    Edi menambahkan terdapat sejumlah faktor yang dinilainya menjadi kendala pendapatan sektor pajak daerah ini. Selain masih dalam Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, juga minimnya masyarakat yang mudik ke Kebumen.  "Kami sebetulnya tidak akan mempersulit. Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Sakpole, bisa membayar lewat kantor pos," paparnya.  


    Pandemi covid-19 memang menggerus pendapatan sektor pajak daerah. Tahun 2020, target pajak daerah di Kebumen Rp 168,2 miliar hanya terealisasi Rp 145,4 miliar. Terinci dari pajak kendaraan bermotor Rp 98,4 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp 46,5 miliar dan pajak air permukaan Rp 527,6 juta. Padahal, dari sub penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah melampaui target Rp 88,6 juta terealisasi Rp 91,9 juta dan penerimaan lain dari denda Rp 1,2 miliar.


    Bila dibandingkan sebelum pandemi, penerimaan turun drastis. Tahun 2019, penerimaan pajak daerah Rp 169,4 miliar atau 103,9 persen dari target. Dari angka tersebut Rp 98,7 miliar diantaranya dari pajak kendaraan bermotor. Penerimaan lain dari denda PKB dan BBN.KB juga lebih tinggi yaitu Rp 3,3 miliar. “Kepada para wajib pajak mari manfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, karena melalui pajak maka pembangunan bisa terus berlangsung,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top