• Berita Terkini

    Rabu, 19 Mei 2021

    Perubahan SOTK Dua Bulan Lagi, Pansus Minta Perpanjangan Waktu


    KEBUMENPerubahan SOTK Dua Bulan Lagi- Setelah melakukan berbagai pembahasan baik secara internal maupun dengan eksekutif serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kebumen pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pansus SOTK) meminta perpanjangan waktu pembahasan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus SOTK Bagus Setiyawan melalui juru bicara Bambang Tri Saktiono dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (18/5/2021).

    “Pansus merasa belum cukup dalam membahas Raperda tersebut sehingga Pansus mohon kepada Pimpinan DPRD untuk bisa memperpanjang masa tugasnya sampai dengan Raperda ditetapkan menjadi Perda untuk jangka waktu paling lama dua bulan,” terang Bambang Tri membacakan laporan Pansusnya.


    Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua H Agung Prabowo dan Yuniarti Widayaningsih SE. Hadir mewakili Bupati Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM.


    Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Dalam Raperda yang dibahas Pansus ini, terdapat beberapa perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus SOTK Bagus Setiyawan menyampaikan pihaknya membutuhkan waktu paling lama dua bulan untuk mematangkan perubahan ini. "Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun gabung tentu saja mendasarkan evaluasi antara kondisi SDM di Kebumen, efisiensi penganggaran pada APBD. Juga terkait efektifitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan," terang Bagus.


    Pansus SOTK sendiri dibentuk sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 172.1.1/2 Tahun 2021, 18 Februari 2021 tentang Susunan Pimpinan Dan Keanggotaan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen. 


    Dalam Diktum dinyatakan bahwa masa kerja Panitia Khusus terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen dimaksud menjadi Peraturan Daerah untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top