KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Macam-macam saja akal bulus pengedar narkoba sekarang ini. Seperti yang dilakukan FY (20) warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong, yang mencoba mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dalam permen.
Untung saja, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap "permen narkoba" ini.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, menyampaikan, tersangka FY mencoba berusaha mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dengan kemasan permen kiss.
Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss. "Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka," imbuh AKP Paryudi yang kemarin bersama Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5/2021).
Tersangka ditangkap pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 21.20 Wib berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021. "Penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Kebumen," jelas AKP Paryudi
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai Rp 2,4 juta. Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.
Kini karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (win/cah)