KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Uji coba tahap awal pemberlakuan sistem jalan satu arah koridor perkotaan Kabupaten Kebumen berakhir, Kamis (20/5/2021). Pemkab Kebumen dalam hal ini Dinas Perhubungan akan melakukan perpanjangan uji coba menuju permanen.
Seperti diketahui, penerapan satu arah di beberapa ruas jalan telah berlangsung sejak 5 Mei 2021 lalu. Kebijakan itu dalam rangka mencegah kemacetan. Ini lantaran ruas jalan tersebut kepadatannya sudah tinggi. Selain banyaknya kendaraan juga beban bahu jalan seperti parkir ataupun pedagang turut memperparah kemacetan Jalan
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kebumen Cokroaminoto saat dikonfirmasi menjelaskan uji coba akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Hal tersebut mendasari evaluasi dan kajian teknis bersama antara Dishub, Polres Kebumen, Satpol, sejumlah OPD dan Organda "Selama masa perpanjangan akan dilakukan kegiatan patroli gabungan tiap 2-3 jam sekali," katanya.
Cokro menjelaskan, guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas juga ditempatkan petugas pada tujuh titik ruas jalan. Disisi lain, pihaknya juga sudah memasang APILL atau lampu rambu lalu lintas di simpang Wonoyoso, simpang empat Urip Jalan Soetoyo dan simpang empat Pegadaian. "Petugas penjagaan akan ditambah dengan melibatkan unsur TNI," imbuhnya.
Adapun tujuh ruas titik penjagaan petugas yakni Simpang Empat Pegadaian, Simpang Empat SMP Negeri 5 Kebumen, Simpang Empat SMA Negeri 1 Kebumen dan Simpang Empat SMP Negeri 1 Kebumen. Kemudian Simpang Empat Polsek Kebumen, Simpang Tiga Pasar Burung atau Pasar Koplak dan Simpang Tiga Jalan Kolopaking Kusuma.
Kebijakan baru lainnya, lanjut Cokro, yakni berkaitan dengan pintu masuk dan keluar Pasar Tumenggungan. Pintu masuk pasar yaitu sebelah Selatan melalui Jalan Pahlawan, Sebelah Timur atau Pintu Utara Jalan Kusuma dan Sebelah Utara atau Pintu Barat melalui Jalan Kolopaking. "Pintu keluar pasar berada di Sebelah Timur atau Pintu Selatan melalui Ruas Jalan Kusuma dan Sebelah Utara atau Pintu Timur melalui Ruas Jalan Kolopaking," ucapnya. (mam)