KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Warga Sitiadi Kecamatan Puring mendatangi Gedung DPRD Kebumen. Kedatangan tersebut bermaksud untuk meminta kepastian hukum atas sejumlah dugaan yang menyeret Kepala desa setempat.
Sedikitnya terdapat 50 warga mendatangi Kantor DPRD Kebumen. Meski demikian, hanya 10 perwakilan warga saja yang diperkenankan masuk pada kesempatan audiensi tersebut. Perwakilan warga Sitiadi terdiri dari BPD Sitiadi dan Tokoh masyarakat.
Perwakilan warga Sitiadi diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Khotimah, serta jajaran eksekutif. Ini diantaranya Sekda Kebumen, Kabag Hukum Setda Kebumen, Kepala Dispermades P3A Kebumen, Kepala Inspektorat Kebumen dan Kasat Reskrim Polres Kebumen.
Dalam kesempatan itu Fuad menyampaikan pertemuan merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Salah satunya aspirasi dari Desa Sitiadi. DPRD pun mengapresiasi Warga Sitiadi tersebut.
“Ada tugas pokok kami yakni fungsi pengawasan dam kontrol terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penyelenggaraan keuangan daerah. Ini dalam rangka melakukan pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kades dalam pokok surat. Sesuai regulasi ,dalam proses sepenuhnya menjadi bagian dan wewenang aparat penegak hukum. Dalam hal ini DPRD Kebumen tentunya tidak mengintervensi. “Kami tidak bisa intervensi dari segi manapun. Instansi vertikal yang mengurus tentang itu. Untuk itu kami meminta menghormati proses dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ketua BPD Sitiadi Sakun menyampaikan berterima kasih kepada DPRD Kebumen yang telah merespon dan memfasilitasinya. BPD dalam tugasnya yakni sebagai jembatan aspirasi dari warga. “Kami ingin menyampaikan yang berkaitan dengan Perda Nomor 10 tahun 2016. Kami menyampaikan adanya tindak pidana korupsi dan sebagainya,” jelasnya
Sementara itu Ketua Tim Peduli Desa Sitiadi Anas menyampaikan kedatangannya warga menemui wakil Rakyatnya lantaran kurang puas setelah koordinasi dengan eksekutif. Disampaikannya dalam persoalan ini warga telah mencoba datang ke inspektorat. “Lebih dari 30 kali saya datang. Waktu itu kami menyampaikan Siltap selama sembilan bulan sekitar Rp 21 juta. Ini mulai tahun 2020 Januari-September. Itu pasti karena tindak pidana korupsi. Itu jelas karena saya juga konsultasi kepada yang memang paham,” ucapnya. (mam)