KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen kembali memperketat aturan bagi warganya terkait pandemi covid-19. Kali ini, Pemkab bakal memberlakukan "jam malam" bagi sejumlah tempat hiburan serta area publik seperti alun-alun.
Nantinya, alun-alun, cafe, dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama.
Hal itu terungkap dalam rapat Satgas penananganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen pada Selasa (1/6//2021).
Dalam kesempaatan tersebut Bupati Arif menyampaikan bahwa saat ini kasus ini Covid-19 naik 2 kali lipat dalam tiga hari terakhir, sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.
"Salah satunya kita sepakati bahwa alun-alun, cafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6) sampai 14 hari ke depan," ujar Arif
Di tempat yang sama, Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.
"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes," tegas Bupati.
Masyarakat, kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.
"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.
Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.
"Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tandasnya. (fur/*)