• Berita Terkini

    Selasa, 01 Juni 2021

    Kebijakan Strategi Percepatan Pelaksanaan Berusaha Disosialisasikan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membuka “Sosialisasi Kebijakan Strategi Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kebumen,” yang diselenggarakan DPMPTSP Kebumen di Hotel Mexolie, pada Kamis (27/5).


    Seperti diketahui, setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.


    Tujuan tersebut sejalan dan akan bersinergi dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat.


    Wujud konkritnya, melalui upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    "Saya menghimbau untuk mengikutinya dengan baik dan sampai selesai. Sehingga didapat kejelasan pemahaman, pada saatnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko efektif dilaksanakan, akan dapat berjalan dengan baik. Lebih dari itu, investasi dan iklim usaha di Kabupaten Kebumen akan terus terdorong, sehingga mampu menjadi akselerator kemajuan dan kesejahteraan”, ucap Bupati di akhir sambutannya. (fur).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top