• Berita Terkini

    Kamis, 10 Juni 2021

    Kebumen Ikuti VLH Kabupaten Layak Anak


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pemerintah Kebumen melalui Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian PPPA RI. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mexolie, Kamis (10/6/2021).


    Acara juga dihadiri oleh Bupati H Arif Sugiyanto SH dan Wakilnya Hj Ristawati Purwaningsih. Acara dihadir pula sejumlah Pimpinan OPD, LSM, Tokoh Masyarakat dan sejumlah awak media.

    Adapun Tim Verifikator dari Kementerian yang bertugas pada kesempatan tersebut yakni Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Rr Endah Sri Rejeki SE MIDEA PhD, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga - Kementerian PPN/ BAPPENAS Yosi Diani Tresna  dan Tim Independent Penilaian Evaluasi KLA Tahun 2021 Marzuki.


    Dalam kesempatan tersebut Rr Endah menyampaikan anak merupakan masa depan bangsa. Karena itu mereka harus dilindungi.  Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan jaminan pemenuhan hak-hak anak. “Kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak anak diukur dengan 24 indikator,” tuturnya.


    Adapun ke 24 indikator tersebut didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokan kedalam lima klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Ini meliputu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu ulang dan kegiatan seni budaya serta Perlindungan khusus.


    Gugus Tugas KLA Kebumen Drs Frans Haidar dalam paparannya menyampaikan terkait dengan pemenuhan hak-hak anak dari yang pertama yakni  hak sipil dan kebebasan di kebumen sendiri pada tahun 2019 prosentase registrasi akta kelahiran telah mencapai 93.19 persen dan di tahun 2020 mencapai 90.36 persen. “Jumlah anak yang memiliki  Kartu Indentitas Anak (KIA) mencapai 10.828 pada tahun 2019 dan 10.875 pada tahun 2020,” tuturnya.


    Inovasi lainnya yakni program Bayi Lahir Langsung Membawa Akta Kelahuran (Baladewa Lahir). ini bekerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta. Selain itu masih banyak lagi lainnya terkait dengan  pemenuhan informasi layak anak dan terlembaganya partisipasi anak. 


    Sementara itu Bupati H Arif Sugiyanto menyampaikan Komitmen Pemerintah Kebumen.  Ini seperti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasa Berbasis Gender. Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang Penempatan Perlindungan CTKI/TKI.


    Selain itu juga Perda  Nomor 9 Tahun 2017 tentang PencegahanTPPQ dan Penanganan Saksi dan/atau Korban TPPQ. Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda nomor 17 tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan. Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang Pemberian ASI dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.


    Bupati juga menyampaikan kini Kebumen telah menyandang Kota Layak Anak Madya. Harapannya tentu terus naik. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi itu betul-betul terlaksana di Kabupaten Kebumen. 


    “Perda sudah ada, tapi disini yang harus kita laksanakan adalah eksekusi dalam setiap programnya. Pemimpin, bupati, wakil bupati harus mampu mengeksekusi dari setiap kegiatan yang sudah menjadi peraturannya,” ucapnnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top