KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H Di Kabupaten Kebumen, Masjid Agung Kauman ditutup.
Kendati ditutup namun Adzan tetap dikumandangkan selama lima waktu. Penutupan dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai 14 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 mendatang. Selama penutupan tersebut, masjid juga tidak digunakan untuk Ibadah Sholat Jumat.
Secara simbolik, Penutupan Masjid Agung Kauman Kebumen dilaksanakan oleh Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen KH Asyhari Ahmad. Ini bersama dengan bersama Kapolres Kebumen yang diwakili oleh Kapolsek Kebumen. Penutupan dilaksanakan usai Sholat Isya, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, juga telah dilaksanakan Penandatanganan Bersama Rakor Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Paska Liburan Lebaran Idul Fitri/1442 di Kebumen. Ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati, Dandim 0709, Kapolres, Kejaksaan, Setda dan Asisten Pemerintah dan Kesejahtraan Rakyat Setda Kebumen.
Selain itu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Kepala OPD, Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Takmir Masjid Agung Kauman, Dewan Gereja Katolik dan Dewan Gereja Kristen Kebumen.
Ketua PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar menyampaikan penutupan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tahun 2021. Penutupan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19. “Salah satu tujuan dari Syariat Islam adalah menjaga keselamatan jiwa atau Hifdzun Nafsi,” tuturnya, Selasa (15/6).
Dijelaskannya, dalam kondisi darurat atau ada udzur syar'i, berdasarkan Fatwa MUI Pusat, Salat Jumat boleh diganti dengan salat Dzuhur di rumah. Demikian juga Shalat Jamaah di Masjid bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Adapun terkait dengan Surat Edaran Bupati disampaikan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan. Sedangkan Tempat-tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan. (mam)