KEBUMEN(kebumenekspres.com)--Dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, Pemkab Kebumen dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kebumen melauncing fasilitas hukum online (Fast-line). Launching dilaksanakan oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH di Pendopo, Senin (7/6/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pimpinan OPD di Kebumen. Adanya Fast-Line mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan efisien. Dalam hal ini Bagian Hukum menjadi trade mark saat membahas tentang produk hukum daerah.
Saat membahas Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati akan langsung mengarah pada Bagian Hukum. Walaupun sebenarnya terkait penyusunan produk hukum daerah ini hanya merupakan satu dari beberapa tupoksi Bagian Hukum.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen Ira Puspitasari SH Mec Dev menyampaikan hingga kini ada stigma penyusunan produk hukum di Bagian Hukum itu lama. Perangkat Daerah merasa penyusunan produk hukum di Bagian Hukum itu, tidak bisa cepat dan dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah. “Hal ini adalah salah satu dari beberapa permasalahan yang dialamai oleh Bagian Hukum,” tuturnya.
Disampaikan pula produk hukum daerah diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan keputusan Bupati disusun berdasarkan perintah dari Peraturan perundang-undangan atau merupakan kebijakan daerah.
Selain itu, kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum terkait dengan pemahaman atas peraturan perundang-undangan juga terbatas. Ini dengan target 25 Desa dari 460 Desa dan Kelurahan. Selain itu juga 3 dari 26 Kecamatan setiap tahun. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan 2 kali setahun.
“Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan jumlah peseta yang terbatas dan melalui website JDIH. Namun belum ada sistem pemberitahuan/notifikasi yang menyampaian adanya produk hukum baru apabila tidak membuka website JDIH,” katanya.
Adanya, Fast_Line, lanjutnya, akan terwujudnya penyusunan produk hukum daerah secara elektronik. Selain itu terdapat ujicoba sistem tracking produk hukum. Terdapat pula siaran penyuluhan hukum/sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui media lama dan media baru serta penyiapan kerjasama dengan google dalam rangka penyediaan akses JDIH dalam sistem android melalui google play. “Aplikasi JDIH Kebumen ini, dapat diunduh dan diinstal melalui google play,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dalam sambutannya mendukung penuh adanya Fast-Line. Hal ini tentunya menjawab kelemahan manajerial. Adanya Fast-Line juga untuk meningkatkan pelayanan. “Ini akan meningkatkan kinerja Bagian Hukum dan OPD di Kebumen,” ucapnya. (mam)