KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi dari sebuah warung di Desa/Kecamatan Sruweng yang pada hari Sabtu (19/6).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, kegiatan ini masih dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras.
Dalam kasus di Sruweng, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya peredaran miras di wilayah tersebut. "Ada warga yang lapor, selanjutnya kami menindaklanjuti," jelas Iptu Tugiman, Senin (21/6/2021).
Pemilik warung miras ini diketahui sebagai SU (49) warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo.
Adapun ratusan botol Miras yang diamankan terdiri dari Miras jenis ciu sebanyak 115 botol, anggur 19 botol, bir 48 botol, ice land 4 botol, wisky 2 botol, dan vodka 13 botol.
Ratusan Miras saat ini diamankan di Mapolsek Sruweng untuk selanjutnya dimusnahkan. Seperti diketahui bersama, Miras berbahaya bagi kesehatan.
Tak sedikit pula, aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. "Tak perlu ragu untuk melaporkan kepada kami. Jika ada informasi warga menjual Miras, laporkan. Akan kami tindak lanjuti," ungkap Iptu Tugiman. (win)