KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pemkab Kebumen mengumumkan tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pengumuman disampaikan dapat Surat Nomor 10/PANSEL.JPTA/l 1/2021. Terdapat tiga nama untuk masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ada.
Masing-masing Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan). Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora Wisata) dan Sekretaris DPRD Kebumen.
“Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan Kepada Bupati. Pengambil keputusan adalah Bupati. Namun khusus untuk Sekwan dimintakan rekomendasi dari Pimpinan DPRD,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana, Jumat (23/7/2021).
Asep lantas merinci 12 nama yang lolos tiga besar tersebut. Untuk Jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen, mereka yang lolos adalah Drs Munadi MS, Julin SSTP MSi dan Teguh Kristiyanto SE MT.
Sedangkan untuk Jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen; Joni Hernawan ST MT, Ir Masagus Herunoto MSi dan Sri Pambudi SPt MSc.
Adapun untuk Kepala Dispora Wisata meliputi Muhamad Arifin Ssi MT, Drs Budhi Suwanto MSi dan H Agus Sunaryo SPd MPd.
Sementara, untuk Jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) meliputi Dra Maria Margaretha Sri Kuntarti MSi, Sukamto SSos MT dan Yanie Giat Setyawan SSos MAcc.
“Keputusan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Perjalan panjang telah berhasil dilewati oleh nama-nama yang telah lolos seleksi. Awalnya untuk empat jabatan tersebut, terdapat setidaknya 35 pendaftar.
Dalam hal ini pera pendaftar juga telah mengikuti berbagai seleksi. Ini mulai dari Seleksi Adminsitrasi dan Penelusuran Rekam Jejak serta Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial/Kultural Assessment dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain itu merujuk pada Pengumuman Pansel JPT nomor 01/PANSEL.JPT/VI/2021, disebutkan sejumlah ketentuan yang dapat mengikuti seleksi antara lain, pendidikan minimal S1 atau diploma IV. Pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a). Usia paling tua 56 tahun saat pelantikan.
Selain itu juga tidak pernah menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN atau SPT Tahunan tahun 2020. Khusus bagi pendaftar dari luar Pemkab Kebumen, harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian. (mam)