KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen, Sumarno SH MH menyampaikan pihaknya telah merampungkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih.
Sumarno menyampaikan, intinya BK Kehormatan tidak menemukan bukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Yuniarti Widayaningsih. "Ya pokoknya gak ada bukti sesuai tuduhannya melanggar kode etik, kayak gitu. Intinya tidak terbuktilah tuduhannya melanggar kode etik, "ujarnya Sumarno dihubungi via ponsel, Jumat (30/7/2021).
Artinya pula, versi Sumarno, Yuniarti Widayaningsih seharusnya tidak bakal kena sanksi. Meski sudah menyampaikan demikian, Sumarno masih memberikan "catatan". "Sementara final, tidak kena sanksi. Tapi ini kan dunia hukum. Peninjauan kembali putusan hakim saja bisa dilakukan," katanya.
Artinya, Sumarno mengakui itu juga berlaku bagi penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih. "Bila ada bukti menyusul ditemukan ya kita ini lagi, buka lagi," kata Sumarno kemarin menyampaikan ia tengah berada di Jakarta.
Dalam kesempatan itu Sumarno juga membeberkan proses bagaimana BK menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Ketua Fraksi DPRD dengan terlapor Wakil Ketua DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih.
Sejak mendapatkan "mandat" dari DPRD pihaknya Tim BK DPRD yang diketuai Sumarno bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi. Awalnya, versi Sumarno, ada 6 saksi dijadwalkan untuk diminta klarifikasi. Mereka masing-masing terlapor (Yuniarti Widayaningsih) dan pelapor (Ketua Fraksi DPRD).
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) dan babbysiter Yuniarti Widayaningsih. Kemudian Ketua RT di lingkungan rumah Yuniarti di Kecamatan Pejagoan. Juga Yenny Ika Putri Hardiyaniwati SH MKn. Yenny yang warga Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah tersebut diketahui sebagai istri Tenaga Ahli (TA) DPRD Kebumen Icuk Rangga Bawono. Selain nama-nama itu, BK DPRD Kebumen juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Icuk Rangga Bawono.
Sumarno mengakui, dari nama-nama itu, Icuk Rangga Bawono tidak dimintai keterangan. Disinggung mengapa Icuk tidak dimintai keterangan, Sumarno beralasan, pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya sudah cukup. Belum lagi, lagi-lagi versi Sumarno, Ketua DPRD Sarimun mendesak BK DPRD Kebumen untuk segera menyerahkan laporan.
"Harusnya Pak Icuk diperiksa hari Jumat (30/7). Namun waktu beliau tidak mengijinkan karena tengah berada di Papua," katanya.
Karena dirasa sudah cukup meski tanpa meminta kesaksian Icuk Rangga Bawana, BK DPRD Kebumen lantas menyerahkan hasil kesimpulan kepada Ketua DPRD Kebumen. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kebumen pada Selasa (27/7).
Dihubungi terpisah, Yuniarti Widayaningsih masih belum merespons saat dimintai tanggapannya soal keputusan BK DPRD Kebumen. Pun demikian, Icuk Rangga Bawono. Hingga tadi malam, Kebumen Ekspres sudah menghubungi nomor ponsel Icuk Rangga Bawono. Namun hingga berita ini diturunkan, Icuk tidak merespons.
Sementara itu, istri Icuk Rangga Bawono, Yenny Ika Putri Hardiyaniwati SH MKn menyampaikan belum bisa berkomentar banyak. Terlebih, ia belum menerima hasil keputusan BK atau pernyataan resmi DPRD Kebumen.
"Nanti saya komentar kalau lawyer (kuasa hukum) saya sudah dapat yang resmi ya," ujar perempuan yang sehari-hari notaris tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Ketua Fraksi Golkar Kebumen, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu unsur pimpinan DPRD Kebumen. Dalam hal ini, Ketua Fraksi Golkar Kebumen melaporkan pihak terlapor menerima tamu pria di luar kewajaran. Pria ini, versi Ketua Fraksi Golkar Kebumen adalah IR, tenaga ahli DPRD Kebumen.
Perkara ini kemudian ditangani Badan Kehormatan DPRD Kebumen. ((cah/fur/mam)