KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Adanya isu dugaan perselingkuhan Pimpinan DPRD Kebumen beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pimpinan DPRD Kebumen Yuniarti Widayaningsih mengadukan dan atau melaporkan, seseorang berinisial MC kepada Polres Kebumen, Rabu (14/7/2021).
Dalam hal ini, pihaknya didampingi oleh Kuasa Hukum HD Sriyanto. MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah melakukan fitnah dan atau penistaan yang dilakukan secara berutun.
“Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum, saat ini mengadukan dan atau melaporkan saudara MC tentang dugaan perkara fitnah dan atau penistaan, yang dilakukan dengan secara beruntun oleh saudara MC," tutur Pengacara HD Sriyanto, saat ditemui di Polres Kebumen.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2021 lalu, di Desa Kedawung Pejagoan. Yakni di Kediaman Wakil Ketua DPRD Kebumen Yuniarti Widayaningsih. Kala itu MC dan kawan-kawan mendatangi rumah pelapor. Saat itu masih pukul 19.00 WIB. Dengan segala actionnya, disitu mau mengadakan penggeledahan.
“Tidak terima dengan itu, jadi karena di pasal yang tadi disangkakan, nanti itu ada masing-masing pihak supaya membuat pembuktian. Disitu saudara MC langsung melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD. Akhirnya disitu BK DPRD belum sampai memutuskan, tapi MC menyampaikan alat buktinya tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya HD Sriyanto, juga sudah termasuk diadakan klarifikasi pada undangan mereka di internal DPD Partai Golkar Kebumen. Disitu juga sama tidak ada alat buktinya. “Oleh karena segala bentuk pembuktian dari masing-masing pihak sudah dilakukan untuk memenuhi persyaratan suatu unsur dari tindak pidana fitnah dan atau penistaan, maka kami sudah cukup bukti untuk melaporkan saudara MC ke penyidik,” terangnya.
Saat disinggung mengenai siapa MC, HD Sriyanto menegaskan, jika MC merupakan salah satu Anggota DPRD Kebumen yang satu fraksi dengan pelapor. Jabatannya saat ini adalah Ketua Fraksi Golkar. Bukan itu saja, disampaikan pula, MC sendiri juga memiliki hubungan keluarga dengan pelapor yakni merupakan kakak iparnya.
Disinggung apakah MC merupakan suami dari Ketua DPD Partai Golkar, HD Sriyanto pun membenarkanya. “Ya dia suami Ketua DPD Partai Golkar. Tidak sampai disini saja, bahwa Saudara MC itu sampai muncul di media, bahwa MC selalu berkoar-koar untuk perbuatan fitnah tersebut,” ungkapnya.
Semetara itu, Yuniarti Widayaningsih menegaskan laporan disampaikan karena pihaknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Untuk itu pihaknya ingin berlindung dibawahnya. “Salah satunya kami menggunakan kuasa hukum. Apa yang terjadi pada saya itu pencemaran nama baik, fitnah atau penistaan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yuniarti juga berharap kasus diusut tuntas. Pihaknya berharap adanya keadilan secara hukum. “Saya minta keadilan secara hukum. Saya berharap kasus ini diusut tuntas,” ucapnya.
Terinformasi dari sumber, diketahui, MC merupakan Anggota DPRD yang mempunyai suara paling rendah diantara enam Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar yang melenggang ke parlemen.
Hingga berita ini dimuat, Wartawan Koran ini sudah mencoba menghubungi MC untuk konfirmasi. Ini baik melalui pesan WhatsApp secara tertulis, maupun panggilan suara. Namun demikian pihak yang bersangkutan belum merespons. (mam)