KEBUMEN(kebumenekpsres.com)- Menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, Pemkab menutup jalan yang masuk ke arah kota setiap pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini juga diikuti dengan kebijakan membatasi jam berjualan bagi para pedagang kaki lima yang berada di alun-alun dan juga yang ada diwilayah kota Kebumen
Aturan ini juga berlaku bagi PKL di alun-alun Karanganyar, Gombong, Kutowinangun, dan Prembun.
"Selain pedagang, khusus untuk penyedia jasa mainan anak, kita minta untuk tutup sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai bertemu dengan para pedagang alun-alun dan para pengusaha ritel di Pendopo, Sabtu (3/7)
Sebagai bentuk perhatian, pemerintah nantinya bakal memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pedagang kaki lima yang terkena dampak PPKM darurat ini. Termasuk pedagang kaki lima yang berada di objek wisata.
"Pemerintah akan memberikan bantuan masing-masing Rp 750 ribu. Langsung dikirim ke bank, sesuai penerimanya. Harapanya bisa membantu mereka selama kebijakan ini berlaku," jelasnya.
Aturan lain, untuk swalayan atau supermaket diizinkan buka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Sementara restoran dan rumah makan hanya diizinkan untuk membuka layanan delivery order atau take away.
"Untuk supermarket atau swayalan yang dizinkan hanya lantai satu, khusus untuk kebutuhan pokok. Saya ingatkan lagi khusus kebutuhan pokok. Yang lainnya harus tutup. Saya harap selama PPKM darurat ini, masyarakat bisa mentaati aturan supaya covid bisa kita tekan," jelas Bupati.
Adapun untuk tempat ibadah, Bupati Arif juga memastikan semua ditutup, masyarakat diminta untuk ibadah di rumah. Objek wisata juga ditutup. (fu