KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sehubungan dengan semakin meningkatkanya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan lebih meningkatkan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerapkan PPKM darurat.
Ini sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo yang secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pemerintah kabupaten sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan PPKM dengan sejumlah aturan pengetatan. Misalnya pemberlakukan jam malam, sampai pukul 20.00 WIB, penutupan objek wisata, dan penutupan tempat ibadah untuk wilayah zona merah dan orange.
"Kalau dari isiannya PPKM darurat hampir sudah diberlakukan di Kebumen. Wisata sudah kita tutup, hajatan juga kita tiadakan di zona-zona merah, dan orange, tempat ibadah kita juga sudah tutup, kita juga berlakukan jam malam," ujar Bupati Arif usai rapat Covid-19 di Pendopo, Kamis (1/7/2021)
Bupati juga menyebut saat ini sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat kegiatan atau acara yang berpotensi membuat kerumunan. Semua kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini akan diperpanjang sampai PPKM Darurat berlaku. "Kebijakan yang sudah ada akan kita perpanjang sampai PPKM darurat ini dinyatakan selesai," jelas Bupati.
Adapun beberapa kebijakan yang belum diterapkan juga akan segera diberlakukan seperti pembatasan jam oprasional supermaket atau swalayan dan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. Termasuk restoran dan rumah makan yang hanya menerima delivery atau take away.
"Jadi selebihnya sudah kita berlakukan, kegiatan pentas seni juga kita tiadakan. Proses belajar mengajar siswa juga akan dilakukan secara online atau daring. Tinggal titik tekannya sekarang bagaimana kita semua terus disiplin menerapkan prokes. Yang belum vaksin, ayuk segara vaksin, jangan takut, jangan ragu," tandas Bupati. (fur/mam)