KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan secara virtual. Ini lantaran hingga kini suasana masih Pandemi Covid-19. Upacara dilaksanakan di Aula Kejaksaan, Kamis, (22/7/2021).
Upacara dilaksanakan oleh Kajari bersama dengan para Kasi dan Kasubagbin. Sedangkan pegawai lainnya, mengikuti upacara diruangan masing-masing. Ini melalui sarana channel youtube Kejaksaan RI.
Kajari Kebumen Slamet Riyanto menyampaikan sebelumnya dalam rangkaian HBA ke 61, Kejari Kebumen telah melaksanakan berbagai kegiatan. Ini seperti Vaksinasi Covid-19, dan pembagian sembako. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan Covid dan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi yang telah menjalani vaksinasi, pihaknya juga meminta meminta untuk tetap waspada.
Disampaikan pula, Kejaksaan Negeri Kebumen sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negera di bidang penuntutan. Namun hal itu bukanlah satu-satunya kewenangan dan tugas jaksa.
Masih terdapat kewenangan lain seperti penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen Penegakan Hukum, pendampingan pembangunan proyek strategis, pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset serta barang rampasan. “Adapun capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kebumen terhitung dari bulan Juli 2020 sampai dengan Juli 2021 akan kami sampaikan,” tuturnya.
Pada Pidana Umum (Pidum) perkara Narkotika dan Obat tahap I mencapai 26 kasus, tahap II 19 kasus dan eksekusi 22 kasus. Perkara anak tahap I sembilan perkara, tahap II lima perkara dan eksekusi 6 perkara. Kasus pencurian tahap I 26 perkara, tahap II 27 perkara dan eksekusi 44 perkara.
Kasus penganiayaan tahap I dua perkara, tahap II dua perkara dan eksekusi lima perkara. Selanjutnya yakni perkara UU ITE, pada tahap I dua perkara, tahap II dua perkara dan eksekusi satu perkara.
Pada Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan dengan jumlah perkara penyelidikan sebanyak dua perkara. Penyidikan dengan jumlah perkara penyidikan sebanyak empat perkara. Penuntutan dengan jumlah penuntutan sebanyak empat perkara dan Pengembalian Keuangan Negera sebanyak Rp 204.448.63.
Untuk Perdata Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan tujuh MoU. Ini kepada Instansi Vertikal dan Pemda di bidang Hukum Perdata dan TUN. Selain iyu SKK sebanyak 51. Ini terdiri dari empat SKK BPJS Ketenagakerjaan, empat 4 SKK BPJS Kesehatan, 23 SKK Bank Pembangunan Daerah Cabang Kebumen dan 20 SKK Bank BKK Jateng Cabang Kebumen.
Selain itu juga dilaksanakan pendampingan dalam Refocusing. Yakni Proyek Strategis sebanyak tiga dengan jumlah sebesar Rp.16.340.533.000. Selain itu Pendapat Hukum sebanyak tiga. Ini meliputi pendapat Hukum kepada Bupati perihal Pemungutan Pajak Mineral Logam dan Bantuan (MBLB) yang dilakukan oleh Pemda Kebumen. Pendapat Hukum kepada BPBD tentang kegiatan rekonstruksi jembatan Desa Rowosari Kecamatan Bonorowo dan pendapat hukum kepada Kementerian Agama.
Pendapat hukum kepada Kementerian Agama meliputi pembangunan gedung asrama siswa terpadu unit 1 MTS Negeri 1 Kebumen. Pembangunan gedung asrama siswa terpadu unit 2 MTS Negeri 1 Kebumen. Pembangunan asrama tipe 1 MA Negeri 2 Kebumen. Pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Kebumen.
Selain itu dilaksanakan pula penguatan peran Jaksa dalam mendukung PPC19 dan PEN. Yakni bersama dengan Forkopimda melakukan upaya pencegahan dan penanganan covid 19 melalui program 3T (testing, tracing, dan treatment).
“Kemudian terus berupaya mengkampayekan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi monilitas. Selanjutnya kejari kebumen juga telah melakukan vaksinasi kepada 756 warga Kebumen,” ucapnya. (mam)