KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Sarimun menyampaikan pihaknya sudah menerima kesimpulan Badan Kehormatan (BK) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD dengan terlapor Yuniarti Widayaningsih.
Ketua DPRD Kebumen H Sarimun, membenarkan jika Putusan BK memang telah ia terima. Namun, menurut Sarimun, masih ada sejumlah hal yang direvisi. Hanya memang, Sarimun tidak menjelaskan secara spesifik poin yang harus direvisi tersebut.
"Tadinya hasil kesimpulan BK mau kami serahkan hari ini (Jumat, (30/7/2021). Tapi, Pimpinan BK belum bisa dihubungi. Kami merencanakan akan mengembalikannya Senin besok (2/8/2021)," ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terkait hal ini, Sarimun meminta awak media dan warga masyarakat bersabar. "Besok kalau sudah diperbaiki sudah diparipurnakan baru dimuat di media. Sabar saja," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen, Sumarno SH MH kepada Kebumen Ekspres menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan hasil kerja mereka kepada Ketua DPRD Kebumen pada Selasa (27/7/2021).
Kepada awak media pula, Sumarno sempat "membocorkan" kesimpulan BK DPRD terkait perkara ini. Intinya, ujar Sumarno, BK Kehormatan tidak menemukan bukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Yuniarti Widayaningsih.
"Ya pokoknya gak ada bukti sesuai tuduhannya melanggar kode etik, kayak gitu. Intinya tidak terbuktilah tuduhannya melanggar kode etik, "ujarnya Sumarno dihubungi via ponsel karena tengah berada di Jakarta itu, Jumat (30/7).
Apakah itu artinya Yuniarti Widayaningsih tidak akan kena sanksi? Sumarno berpendapat Yuniarti Widayaningsih seharusnya tidak bakal kena sanksi.
Hanya, saja, menurut Sumarno hal lain bisa saja terjadi. "Sementara final, tidak kena sanksi.
"Tapi ini kan dunia hukum. Peninjauan kembali putusan hakim saja bisa dilakukan," katanya.
Artinya, Sumarno mengakui itu juga berlaku bagi penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih. "Bila ada bukti menyusul ditemukan ya kita ini lagi, buka lagi," kata Sumarno
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Ketua Fraksi Golkar Kebumen, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu unsur pimpinan DPRD Kebumen. Dalam hal ini, Ketua Fraksi Golkar Kebumen melaporkan pihak terlapor menerima tamu pria di luar kewajaran. Pria ini, versi Ketua Fraksi Golkar Kebumen adalah IR, tenaga ahli DPRD Kebumen.
Perkara ini kemudian ditangani Badan Kehormatan DPRD Kebumen. (mam/cah)