KEBUMENEKSPRES.COM, JAKARTA-Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sudah mengumumkan perluasan penerapan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali, Jumat (9/7). Airlangga menegaskan PPKM Darurat luar Jawa-Bali diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Airlangga mengatakan, 15 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat akan dimonitor setiap hari. Hal ini sebagai bahan evaluasi penerapannya di tiap-tiap wilayah. Daerah-daerah yang diberlakukan PPKM Darurat yaitu, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, penerapan PPKM Darurat diambil karena jumlah daerah yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus meningkat.
Selain PPKM Darurat yang diperluas, Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan pemerintah juga meminta perhatian dalam pelaksanaan vaksinasi massal untuk tidak memunculkan kerumunan. Vaksinasi massal harus terus dilaksanakan secara tertib bukan justru membuat klaster baru penyebaran Covid-19.
Airlangga berharap pelaksanaannya bisa dilakukan dengan sejumlah strategi. Misalnya, pendaftaran vaksinasi massal dilakukan secara daring. “Tentu yang kemarin menjadi kerumunan menjadi pembelajaran di sentra-sentra vaksinasi. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” tegas Airlangga.
Lalu apa saja aturan yang ada dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali? Berikut rinciannya:
1. Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office 50 persen.
4. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, industri minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
8. Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang beridri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau pesan antar serta tidak diizinkan menerima pesan makan di tempat.
9. Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau sentra perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
10. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
11. Tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
12. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.
13. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial, kemasyarakatan ditutup sementara.
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
15. Gubernur dan bupati atau wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
16. Transportasi umum, termasuk kendaraan swa, taksi, dan angkutan massal dapat mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku H-2 untuk penumpang pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. Syarat itu tidak berlaku untuk penumpang di wilayah aglomerasi.
18. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
19. Pelaksanaan PPKM mikro di RT dan RW tetap diberlakukan.
20. Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat harus selalu memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Mereka tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.(rls/wil)