• Berita Terkini

    Jumat, 16 Juli 2021

    Notaris Asal Wonosobo Diperiksa BK DPRD Kebumen, Transfer Rp 429 Juta Disebut-sebut


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Setelah sebelumnya sempat tertunda, Badan Kehormatan DPRD kembali memanggil saksi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kebumen. Pada Jumat (16/7/2021), BK DPRD Kebumen meminta keterangan istri TA DPRD, Yenny Ika Putri Hardiyaniwati SH MKn.


    Keterangan Yenny diperlukan menindaklanjuti laporan Ketua Fraksi Golkar Kebumen yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan salah satu unsur pimpinan DPRD Kebumen, YW beserta IR, yang merupakan tenaga ahli DPRD Kebumen. 


    Dalam hal ini, Yenny, warga Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai istri IR. 


    Kepada awak media, Yenny Ika Putri mengaku datang ke Kebumen untuk memenuhi panggilan BK DPRD Kebumen. Pemanggilan ini, diakui Yenny, sebagai tindak lanjut atas laporannya beberapa waktu lalu soal suaminya, IR dan salah satu unsur pimpinan DPRD Kebumen dalam hal ini YW.


    "Saya melaporkan dugaan ada hubungan yang melebihi pertemanan ataupun hubungan kerja, antara suami saya (IR) tenaga ahli disini (DPRD) dengan saudari YW yang merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD Kebumen," ungkap Yenny yang berprofesi notaris itu.


    Yenny menyampaikan, adanya hubungan yang melebihi kelaziman antara YW dan suaminya itu baru sebatas dugaan. Namun demikian, ia mengaku memiliki sejumlah bukti. Baik berupa informasi, foto bukti transfer hingga bukti tulisan.


    Itu pula yang membuatnya merasa perlu melapor kepada BK DPRD Kebumen. Dalam hal ini, ia meminta BK DPRD Kebumen menyelidiki hal tersebut. 


    "Saya memang meminta difasilitasi Badan Kehormatan untuk menelisik, menyelidiki sejauh mana hubungan antara mereka,” ujar perempuan berjilbab tersebut.


    Yenny mengaku menyerahkan persoalan ini kepada BK DPRD Kebumen. Namun demikian, Yenny menegaskan bila nantinya dugaan ini terbukti, harus ada sanksi bagi YW.


    "Jika sampai terbukti mereka memiliki hubungan lebih dari hubungan pertemanan atau hubungan kerja, yang sudah diluar batas kelaziman ataupun sudah tidak bisa ditolerir lagi, saya meminta ke BK untuk menjatuhkan sanksi. Karena seperti apapun, dia adalah wakil rakyat. Dia ada disini karena konstituen, bukan karena person,"  sambungnya.


    Dalam kesempatan itu, Yenny meminta YW lebih memperhatikan bagaimana dia bekerja, baik secara etika, maupun kelaziman. “"pa yang dia lakukan, apabila sampai terbukti menunjukkan bahwa dia tidak pantas ada disini," sindirnya.


    "Saya rakyat, punya wakil rakyat yang seperti itu, alangkah memalukan. Seperti yang saya sampaikan, ini baru dugaan. Saya minta untuk ditindak lanjuti, apapun keputusannya kita serahkan ke Badan Kehormatan,” imbuh Yenny.


    Saat disinggung imbas dari persoalan ini terhadap keluarganya, Yenny enggan berkomentar. "Itu sudah di luar konteks. Apa pun yang terjadi antara saya dan suami saya, seharusnya dan tidak selazimnya seorang perempuan lain datang mengacak-ngacak rumah tangga, bahkan menginjak halaman rumah tangga saya," ucapnya.


    "Nanti kita lihat keputusan BK seperti apa, baru kita bisa ambil langkah lagi. Saya tidak bisa berandai-andai langkah apa yang akan saya ambil sebelum ada keputusan dari BK,” sambung Yenny.


    Di tempat yang sama, Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Marwito SH menyampaikan jika Yenny sudah diklarifikasi pengaduannya di BK. Pada prinsipnya mengajukan bukti adanya transfer dari suaminya Yenny, kepada suaminya Anggota Dewan disini. "Ini berupa uang sejumlah Rp 429 juta. Transfer dari suaminya itu, untuk kepetingan Anggota Dewan  mengembalikan kepada suaminya Anggota Dewan. Ada satu bukti lagi yakni berupa video,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen Sumarno SH MH menyampaikan sejauh ini proses masih berlangsung. Jadi, ia belum dapat mengambil kesimpulaan.


    Sejumlah saksi sudah dipanggil. Saat disinggung soal bukti transfer yang disebut Yenny dan kuasa hukumnya, Sumarno membenarkan ada. Namun, itu tidak serta merta menjadi bukti kuat.


    "Ya ada bukti transfer ada, tapi kan tidak langsung dengan kasus.  Semua sifatnya normatif, belum menjurus kepada bukti otentik. Biasa setiap ada laporan pasti pihak pelapor akan memberikan bukti yang memberatkan. Tapi pihak yang terlapor pasti beda pendapat. Nah itulah yang perlu dibuktikan secara otentik," ucapnya. 


    Sejauh ini, lanjut Sumarno, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti atas dugaan perselingkuhan tersebut. “Intern belum ada rapat-rapat. Keputusan kan kolektif, nggak cuma sendiri. Keputusan kalau sudah dianggap cukup seminggu kemungkinan sudah ada,” tambah dia.


    Terpisah, pihak terlapor dalam hal ini salah satu Pimpinan DPRD Kebumen menyampaikan sudah mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Yenny. Ia berpendapat, 

    pengaduan Yenny (istri IR) sangat lemah. Karena, bukti yang didapat hanya dari menduga dan bukan merupakan bukti otentik yang didapat oleh yang bersangkutan



    Pihaknya menegaskan kini sudah saatnya BK tidak memproses hal seperti tersebut. Karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tuduhan yang disampaikan

    . "Seorang Notaris yang seharusnya dianggap mengerti hukum sudah harusnya memahami kasus hukum tidak menggunakan bukti yang sifatnya menduga-duga," paparnya.


    Ditegaskan pula, pelapor juga ternyata secara agama sudah tidak lagi menjadi istri sah TA. Dimana kini sudah menjalani sidang perceraian di institusi serta sudah terdaftar kasus nya pada Pengadilan Agama Wonosobo.


    Disampaikan pula, bukti yang dibawa Yenny merupakan bukti lama yang sudah diajukan sebelumnya. Ternyata bukti tersebut bukan diperoleh oleh Yenny, namun berasal dari MC.


    "Istri secara apa? lah wong secara agama sudah tidak dan secara negara sudah diajukan Gugatan cerai

    . Sehingga  bukan istri dong

    . Mengaku sebagai istri yang setelah dilakukan investigasi ternyata sudah menjalani proses di institusi dan sudah terdaftar pada Pengadilan Agama," ucapnya. 


    "Wakil rakyat dilihat dari kinerjanya, aspirasinya dan komunikasi dan itu akan terlihat dari siapa figurnya jadi pernyataan yenny terkait konstituen tidak tepat," imbuh dia.


    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Ketua Fraksi Golkar Kebumen, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu unsur pimpinan DPRD Kebumen. Dalam hal ini, Ketua Fraksi Golkar Kebumen melaporkan pihak terlapor menerima tamu pria di luar kewajaran.  Pria ini, versi Ketua Fraksi Golkar Kebumen adalah IR, tenaga ahli DPRD Kebumen.


    Perkara ini kemudian ditangani Badan Kehormatan DPRD Kebumen. (fur/mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top