KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Namun, personel Polres tidak merasakan hal itu.
Hal ini karena Polres Kebumen termasuk sektor kritikal sehingga diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan 100 persen berkerja di kantor.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat apel pagi rutin di Mapolres mengungkapkan, pihaknya menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan kebijakan PPKM Darurat bersama instansi terkait.
Namun demikian, pelaksanaan harus selalu mengedepankan sisi humanis kepolisian.
Adanya hal itu, AKBP Piter berpesan kepada seluruh personelnya dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran untuk tetap waspada dan menjaga diri agar tidak tertular Virus COVID-19.
"Di kantor kita sudah bukan lagi kawasan wajib masker, tapi kawasan wajib masker dobel," jelas AKBP Piter.
Agar imun tetap terjaga, AKBP Piter memerintahkan seluruh personelnya untuk selalu menyempatkan olah raga mandiri.
Olahraga bisa senam AW S3 di rumah atau di Polres yang setiap harinya dilaksanakan kurang lebih pukul 09.30 WIB, Senin (5/7/2021)).
"Jika alarm berbunyi untuk olahraga kita sempatkan keluar ruangan untuk berjemur dan olahraga," kata AKBP Piter.
Penggunaan masker lapis dua menurut AKBP Piter baiknya dijadikan standar pribadi selain 4M lainnya, dalam protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita yang sehat harus lebih bersyukur. Cara bersyukur kita adalah menjaga kesehatan," tandasnya. (win)Saat institusi atau kantor lain memberlakukan work from home WFH, Polres Kebumen masuk 100 persen seperti biasa atau work from office WFO.