KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM. Ini dilaksanakan selama kebijakan PPKM Level 4 di Kabupaten Kebumen. Kebijakan tersebut berdasar pada surat telegram Kapolri tertanggal 26 Juli 2020. Ini tentang dispensasi perpanjangan SIM masa PPKM.
Untuk itu, bagi warga masyarakat yang masa berlakunya SIM nya habis pada tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberikan kelonggaran atau dispensasi. Artinya saat dapat memperpanjangan SIM nya dari tanggal 3 sampai 7 Agustus tanpa mengulang test dari awal.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan dispensasi diharapkan dapat meringankan warga masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4. Sehingga, jika SIM telah habis masa berlakunya dari tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, bisa diperpanjang tanpa test dari awal.
Seperti diketahui bersama, saat ini jika perpanjang SIM telah sehari saja, maka pemiliknya tidak lagi dapat memperpanjang. Untuk itu pemilik SIM harus membuat lagi dari awal yakni mengikuti serangkaian test. “ Biasanya jika masa berlakunya lewat satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang, tetapi mekanisme diterbitkan baru. Namun pda masa dispensasi ini, meski telah lewat tanggal berlakunya SIM, bisa langsung diperpanjang. Tanpa mengulang test dari awal," tutur Iptu Tugiman, Jumat (30/7/2021).
Perbedaan diterbitkan baru dan perpanjangan yakni terdapat pada mekanisme pembuatan SIM itu sendiri. Disampaikannya jika perpanjangan, pemohon tidak perlu mengikuti rangkaian test dari awal, cukup datang sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan, SIM bisa langsung dicetak.
Sedangkan untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti rangkaian test dari awal dan wajib lulus ujian. Setelah mengikuti rangkaian itu, dan lulus semua test SIM baru bisa dicetak. Iptu Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek dan memastikan masa berlaku SIMnya. “Maka dari itu, mari dicek kembali kapan masa berlakunya SIM. Mumpung ada dispensasi, gunakan kesempatan itu dengan baik,” ucapnya. (mam)