KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sidang Pemeriksaan ke 1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya digelar secara virtual. Hal ini lantaran adanya Pandemi Corona yang hingga kini belum juga reda. Sidang dijadwalkan Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, sidang telah dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang KPU Kota Magelang. Namun kemudian terjadi perubahan. Untuk Aktivis Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Panggih Prasetyo sebagai Pengadu akan bertempat di Gedung Putih Kebumen.
Sedangkan dari Bawaslu dan KPU Kebumen bertempat di Kantor masing-masing. Sidang akan dilaksanakan dengan menghadirkan dua orang Saksi Fakta dan satu orang Saksi Ahli. Adapun Saksi Ahli dalam perkara tersebut yakni Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn.
Saat dikonfirmasi Dr Teguh Purnomo membenarkan jika pihaknya diminta untuk menjadi Saksi Ahli dalam perkara tersebut. Pihaknya menyampaikan akan hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi itu. “Saya diminta menjadi Saksi Ahli dan saya juga akan hadir,” tuturnya, Kamis (1/7/2021).
Sesuai dengan dengan tagline nya “Gedung Putih, Satu Atap untuk Gerakan Bersama” tempat Pengadu dalam menjalani sidang dilaksanakan di Gedung Putih Kebumen. Segala persiapan telah dilaksanakan termasuk gladi bersih. Adapun dalam perkara ini, Pengadu akan didampingi oleh Pengacara Marwito SH.
Kemungkinan sidang juga akan dihadiri oleh ratusan masa pendukung. Namun demikian semua akan mengunakan standar protokol kesehatan.
Panggih Prasetyo sebagai Pengadu, secara singkat menjelaskan jika pengaduan tersebut bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), khususnya ketuanya yang diduga atau terindikasi tidak netral. Padahal ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu.
Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masy Koko Kebumen lantas mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR. Usulan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Kebumen. “Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu,” terangnya.
Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi. Dari sini kemudian jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Ini untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelenggara pemilu mempunyai kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil. “Dalam perkara ini, setidaknya terdapat 19 Alat/Barang Bukti,” ucapnya. (mam)