• Berita Terkini

    Selasa, 13 Juli 2021

    Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Kebumen Pastikan Proses Masih Berjalan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen, Sumarno SH MH memastikan, hingga saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan dugaaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Ketua Fraksi Golkar dengan terlapor Wakil Ketua DPRD sekaligus kader Partai Golkar Yuniarti Widayaningsih.


    "Ya kami sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Masih juga ada saksi lain yang akan kami mintai keterangan. Namun karena masih dalam situasi covid-19, kami tunda dulu," ujar Sumarno kemarin (13/7/2021).


    Sejauh ini, versi Sumarno, pihaknya telah meminta keterangan dari Ketua RT di lingkungan rumah terlapor, juga dua pembantu terlapor. Selain keduanya, BK juga sudah meminta keterangan dari pihak pelapor.


    Selain mereka, BK kata Sumarno, juga mengagendakan pemeriksaan untuk setidaknya dua saksi lain. Yakni IR, yang juga Tenaga Ahli (TA) DPRD Kebumen. Juga, Yenny Ika Putri Hardiyaniwati, istri dari IR. 


    Yenny Ika Putri Hardiyaniwati dari informasi yang media terima, merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.


    Munculnya nama IR sepertinya wajar karena dia salah satu pihak yang secara tidak langsung dilaporkan oleh pelapor. Namun terkait nama Yenny Ika Putri Hardiyaniwati cukup mengherankan. Saat disinggung soal itu, Sumarno membeberkan ini terjadi lantaran yang bersangkutan melayangkan surat kepada Badan Kehormatan. 


    Hanya saat disinggung soal isi surat Yenny Ika Putri Hardiyaniwati, Sumarno menyampaikan tidak hafal secara persis. "Hanya yang saya ingat, yang bersangkutan menyatakan masih sebagai istri sah IR," kata Sumarno.


    Sekedar mengingatkan, persoalan ini bermula saat  Ketua Fraksi Golkar melaporkan Wakil Ketua DPRD sekaligus kader Partai Golkar Yuniarti Widayaningsih. Fraksi Golkar melaporkan kadernya itu memiliki hubungan lebih dengan IR, yang di Kebumen dikenal sebagai Tenaga Ahli (TA).


    Apapun persoalan di balik ini, Sumarno kembali menegaskan, hingga saat ini BK DPRD Kebumen belum bisa mengambil kesimpulan apapun. Mengingat, belum seluruh saksi dimintai keterangan. Jadi, Sumarno meminta publik bersabar terhadap ujung perkara ini.

    "Sampai saat ini, keterangan dari pelapor dan terlapor tidak sama. Sementara, saksi lain keterangannya sama dengan pihak terlapor. Jadi kami belum mendapatkan kesimpulan apapun terkait kan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Badan Kehormatan," ujar Sumarno.


    Dihubungi kemarin untuk dimintai konfirmasi, Yenny Ika Putri Hardiyaniwati SH MKn, menyampaikan hingga saat ini ia masih belum bisa berkomentar banyak. Hanya ia mengaku belum tahu kalau dirinya ada "urusan" dengan Badan Kehormatan DPRD Kebumen. 


    Kalaupun sudah ada pihak-pihak yang mengabarkan ia akan dipanggil BK DPRD Kebumen, Yenny Ika Putri Hardiyaniwati pun enggan berkomentar banyak untuk saat ini.


    "Karena saya pun belum tahu seperti apa langkah BK terkait dengan aduan yang saya layangkan maka kiranya dengan hormat kita sama-sama menunggu seperti apa nantinya. Demikian. Mohon maaf saya masih ada pekerjaan yang harus saya selesaikan," kata Yenny Ika Putri Hardiyaniwati via pesan singkat (14/7)


    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD sekaligus kader Partai Golkar Yuniarti Widayaningsih membantah keras tudingan yang diarahkan kepadanya. Soal Tenaga Ahli, Yuniarti Widayaningsih menyampaikan, ia tak memiliki TA pribadi. "Kalau ada TA, ini juga bekerja untuk DPRD Kebumen juga Dinas-Dinas di Kebumen. TA ini sudah berkontribusi besar kepada Kabupaten Kebumen," ujar  Yuniarti Widayaningsih ketika mengklarifikasi persoalannya ini kepada awak media, (9/7/2021).


    Kuasa Hukum Yuniarti Widayaningsih, HD Sriyanto SH MH MM, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apa yang dialami kliennya ini tak lepas dari persoalan di internal tubuh Golkar.


    Versi Sriyanto, sebelum persoalan ini ditangani di Badan Kehormatan DPRD Kebumen, kliennya sudah diminta mundur dari jabatan. Tak hanya itu, pihak pelapor bersama sejumlah orang, pada medio Juni lalu mendatangi rumah pribadi kliennya lantaran menduga ada IR di rumah tersebut dan bertamu melewati batas kewajaran.


    "Pastinya tidak ada satupun alat bukti baik otentik maupun hukum yang dapat menunjukkan bahwa klien kami selingkuh. Kami sangat menyesalkan munculnya persoalan ini dan meminta kepada pihak-pihak ini tidak memperpanjang persoalan ini. Bila terjadi ada laporan tanpa bukti dan jelas merugikan nama baik dan kehormatan klien kami, kami bisa mengambil langkah hukum. Dan persoalan ini akan kemana-mana, " tegas Sriyanto. (fur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top